Mangkir 2 Kali dan Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid!

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 10:15 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah pembawa atau upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Langkah tegas tersebut muncul setelah politikus Partai Golkar itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (15/10/2026) lalu.

Nusron yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan gratifikasi di BPN, justru diduga melakukan pelesiran ke luar negeri.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku, pimpinan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah pembawa jika saksi patut diduga sengaja menghindari panggilan kedua.

"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa," ujar Ahmad Taufik Husein, dikutip dari JawaPos.com, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Akankah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dijemput Paksa?

Taufik membenarkan pihaknya menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Nusron sehari sebelum jadwal pemeriksaan dengan alasan agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

Saat ini tim penyidik tengah menganalisis keabsahan serta kelaikan alasan dinas tersebut sebelum memutuskan jadwal pemanggilan ulang atau penindakan hukum lanjutan.

MAKI Bongkar Rute Pelarian Nusron Wahid

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara gamblang membeberkan kronologi dan rute perjalanan Nusron Wahid yang dinilai sengaja menghindari jadwal pemeriksaan KPK.

Boyamin menyebut Nusron bertolak ke luar negeri bersama rombongan sangat terbatas tanpa mengikutsertakan pejabat teknis dari Kementerian ATR/BPN.

"Nusron Wahid kabur ke Malaysia hindari panggilan KPK hari Kamis kemarin," tegas Boyamin.

Boyamin merinci rute rahasia sang menteri yang dimulai pada Rabu (14/10/2026) siang dengan terbang dari Jakarta menuju Batam.

Pada sore harinya, Nusron menyeberang menggunakan kapal feri dari Batam menuju Singapura.

"Rabu malam/Kamis pagi naik mobil ke Johor Baru, Malaysia. Saat hari pemeriksaan di KPK, Nusron berada di Malaysia menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal," bebernya.

Setelah bergeser kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026), MAKI memprediksi Nusron akan kembali ke Johor Baru sebelum dijadwalkan mendarat pulang ke Tanah Air pada Selasa (20/10/2026).

Boyamin juga mempertanyakan status izin perjalanan dinas luar negeri menteri tersebut, mengingat setiap kunjungan dinas menteri ke luar negeri wajib mengantongi izin tertulis dari Presiden. (dam)

Editor : Damianus Bram
summarecon jemput paksa nusron wahid Menteri ATR BPN kpk