Keluar Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye, Sestama BNPB Rustian Ternyata Berstatus Saksi dan Dipulangkan!

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini dijabat oleh Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini dijabat oleh Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, tampak melangkah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

Meski sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Selasa (13/10/2026) kemarin, Rustian akhirnya dipulangkan lantaran status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.

Saat keluar dari markas KPK, Rustian terlihat mengenakan kemeja putih netral dan menutupi rapat wajahnya menggunakan masker.

Rustian merupakan satu dari 14 orang yang terjaring dalam operasi senyap di lingkungan BNPB. Ia memilih bungkam dan menolak menjawab cecaran pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian telah menjalani proses pemeriksaan maraton sejak diamankan tim penindakan pada Selasa malam.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat, KPK Langsung Bergerak dan Segel Sejumlah Ruangan di Graha BNPB

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Penyidikan Naik Tingkat, Tersangka Siap Ditahan

Budi mengonfirmasi bahwa pimpinan dan tim penyidik KPK telah menggelar forum ekspose (gelar perkara) atas OTT di lingkungan BNPB tersebut pada Selasa malam.

Hasilnya, perkara dugaan suap dan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak terkait pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," jelasnya.

Budi menegaskan bahwa para pihak yang telah menyandang status tersangka dipastikan bakal langsung menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.

"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," tegas Budi.

Namun, untuk posisi Rustian, Budi memastikan bahwa yang bersangkutan sejauh ini tidak masuk dalam daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka.

Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi KUHAP, pihak-pihak yang diamankan tetapi hanya berstatus sebagai saksi diperbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," pungkas Budi. (dam)

Editor : Damianus Bram
sestama rustian ott bnpb kpk