SOLOBALAPAN.COM — Masa kebebasan mantan afiliator investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, harus berakhir sangat singkat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat diterima Indra Kenz dan langsung menjebloskannya kembali ke dalam sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi proses penjemputan berjalan kooperatif tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung.
Dengan adanya keputusan ini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz dinyatakan gugur total dan dirinya resmi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Cibinong untuk melanjutkan sisa sanksi pidana penjara di Lapas Kelas I Tangerang.
Buntut Temuan Kontainer Fasilitas Mewah Ombudsman RI
Keputusan pencabutan PB ini berakar dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, setelah menindaklanjuti temuan sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) lalu.
Hasil investigasi internal mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), penyalahgunaan wewenang petugas, hingga ketidaktertiban pencatatan Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Cibinong.
Penyelidik menemukan tiga unit kontainer BMN di kawasan Lapas Cibinong yang telah disulap menjadi fasilitas sel mewah, di mana pengadaannya didanai secara pribadi oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
Mirisnya, SK Pembebasan Bersyarat Indra Kenz sejatinya baru saja diterbitkan pada 24 September 2026—persis sehari setelah Ombudsman membongkar temuan kontainer mewah tersebut.
Sebagaimana diketahui, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan Binomo tersebut dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Sebelum keputusan PB dicabut, Indra Kenz tercatat baru menjalani sekitar lima tahun dari total masa hukuman pidananya. (dam)
Editor : Damianus Bram