Respons Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kompak Ogah Gugat Ulang

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima memicu spekulasi hukum lanjutan per Kamis (8/10/2026).

Gugatan tersebut dinyatakan gugur murni karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sementara pertimbangan majelis hakim menguraikan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah SMA yang meyakinkan.

Celah formil ini sempat memunculkan wacana bahwa pihak yang berhak menggugat—yakni kontestan Pilpres 2024—bisa membuka kembali perkara tersebut.

Namun, dua mantan calon presiden rival, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, secara kompak menegaskan tidak akan melayangkan gugatan apa pun dan memandang seluruh proses hukum pemilu telah tuntas.

Ganjar Pranowo: Hak Konstitusional Telah Ditunaikan, Proses Hukum Pemilu Usai

Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memastikan dirinya tidak akan memanfaatkan celah pertimbangan hukum MK untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru.

Baca Juga: Luruskan Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Tidak Diketemukan!

Ganjar menegaskan komitmen etikanya bahwa seluruh kewajiban hukum yang melekat pada dirinya sebagai peserta Pilpres 2024 telah diselesaikan secara konstitusional pada sidang sengketa hasil pemilu terdahulu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut memilih tidak memperpanjang silang pendapat mengenai syarat administratif pelantikan presiden dan wakil presiden ke meja hijau.

Pernyataan Ganjar Pranowo: "Seluruh proses hukum terkait kewajibannya dalam pemilihan umum telah usai," tegas Ganjar sebagaimana dikutip dari siaran Warta Kota Production, Kamis (8/10/2026).

Ganjar juga enggan memberikan komentar lebih jauh perihal substansi pertimbangan hakim konstitusi yang menyinggung bukti dokumen penyetaraan ijazah milik Gibran, menandakan keengganannya untuk kembali terseret dalam pusaran perdebatan politik pascapemilu.

Anies Baswedan Tak Berniat Menggugat, Hiraukan Spekulasi Publik

Sikap serupa ditunjukkan oleh mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Sejak awal bergulirnya wacana sengketa syarat pendidikan wakil presiden terpilih, kubu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan tidak memiliki niat untuk memperkarakan dokumen akademik Gibran ke ranah peradilan.

Meski putusan MK sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati hukum tata negara karena memuat uraian pembuktian dokumen di persidangan, Anies memilih konsisten untuk tidak mengambil tindakan hukum baru.

Sikap pasif dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini secara otomatis menutup peluang formal dibawanya kembali sengketa hasil pemilihan ke MK melalui pintu peserta pemilu.

Pengakuan Denny Indrayana: Sempat Merayu Kubu 01 dan 03 namun Ditolak

Di sisi lain, salah satu inisiator pemohon perkara, Denny Indrayana, membeberkan fakta di balik layar sebelum melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengaku telah berupaya menjalin komunikasi politik dengan kubu pasangan calon nomor urut 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) maupun pasangan calon nomor urut 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).

Denny mengajak kedua pasangan calon tersebut untuk berdiri bersama sebagai pihak pemohon resmi agar tidak terbentur kendala legal standing di persidangan.

Namun, upaya lobi tersebut bertepuk sebelah tangan. Kedua kubu paslon menolak ajakan tersebut dengan berbagai pertimbangan politik dan hukum masing-masing,

 sehingga Denny beserta 11 pemohon lainnya memutuskan tetap maju secara mandiri hingga akhirnya permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim konstitusi.

Tabel Pemetaan Fakta Putusan MK & Sikap Tokoh Politik Terkait

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai dasar putusan peradilan, sikap resmi para mantan capres, serta dinamika pengajuan gugatan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta Hukum & Dinamika Politik
Objek Perkara MK Gugatan syarat pendidikan / ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka
Amar Putusan MK Tidak Dapat Diterima (Kabulkan eksepsi KPU perihal legal standing)
Pertimbangan Hakim MK Tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri setara SMA
Pihak yang Miliki Legal Standing Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024 (Kubu 01 dan Kubu 03)
Sikap Ganjar Pranowo (03) Menolak menggugat; tegaskan seluruh proses hukum pemilu sudah usai
Sikap Anies Baswedan (01) Tidak berniat menggugat; tidak mengambil langkah hukum lanjutan
Langkah Denny Indrayana Mengaku sempat mengajak kubu Anies dan Ganjar untuk menggugat bersama
Respons Kubu 01 & 03 ke Denny Menolak bergabung dengan berbagai pertimbangan internal
Status Hukum Terkini Tertutup di rezim PHPU MK menyusul keengganan seluruh paslon rival untuk menggugat

Sikap legawa dan penolakan tegas dari Ganjar Pranowo maupun Anies Baswedan untuk membuka kembali sengketa di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dinamika hukum hasil Pilpres 2024 telah berada pada titik konklusif bagi para kontestan, sementara diskursus mengenai ijazah Gibran kini murni bergeser menjadi diskursus politik dan opini di ruang publik.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
gibran anies baswedan ijazah mk ganjar pranowo