Luruskan Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Tidak Diketemukan!

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Pihak Istana Kepresidenan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memberikan penjelasan resmi merespon amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Bambang meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa narasi pertimbangan majelis hakim konstitusi menyebutkan dokumen ijazah penyetaraan milik Gibran bukan "tidak ada", melainkan "tidak diketemukan".

"Diputusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," tegas Bambang Eko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (8/10).

Kendati demikian, Bambang memastikan pihak Istana masih mendalami secara utuh seluruh salinan putusan MK, terutama pada bagian pertimbangan hukum yang menjadi landasan majelis hakim.

"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran usai Putusan MK, Jokowi: Silakan Ikuti Mekanisme Konstitusi!

Menurut Bambang, masyarakat dan pengamat tidak bisa sekadar membaca bagian amar amar putusan semata, melainkan wajib mencermati dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang dirumuskan hakim konstitusi.

"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," kata Bambang.

Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Bambang mengaku belum menerima petunjuk atau arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait dinamika politik pasca-putusan MK tersebut.

Hal itu lantaran dirinya belum sempat bertemu muka secara langsung dengan Presiden akibat padatnya agenda kerja masing-masing, termasuk pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan resmi antara jajaran pemerintah dan DPR RI khusus untuk membahas implikasi putusan MK tersebut.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada," tuturnya.

Melihat iklim politik yang masih dinamis pasca-sidang pleno MK, Istana memilih sikap tenang sembari mengamati perkembangan situasi dalam beberapa hari ke depan sebelum menentukan opsi kebijakan lanjutan.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK secara resmi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diprakarsai Denny Indrayana dkk terkait persoalan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Meskipun membeberkan pertimbangan ketiadaan fisik bukti penyetaraan ijazah SMA luar negeri Gibran dalam persidangan, MK menegaskan tidak berwenang membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena tahapan sengketa hasil pemilu dianggap telah selesai sejak pelantikan 20 Oktober 2024. (dam)

Editor : Damianus Bram
Wamensesneg bambang eko suhariyanto Wapres Gibran Ijazah Gibran mk