SOLOBALAPAN.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan lugas mengenai munculnya wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikannya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan bahwa setiap upaya politik terkait jabatan kepemimpinan nasional wajib berjalan sesuai mekanisme demokrasi serta koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi merespons bola liar wacana pemakzulan yang mengemuka pasca-pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati secara penuh seluruh amatan hukum dan pertimbangan yang telah dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Putusan MK Ijazah Gibran: Setiap Negara Sistem Pendidikannya Beda!
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," tuturnya.
Gibran Lulus S1, Otomatis Lewati Jenjang Sekolah Menengah
Menanggapi poin pertimbangan hakim MK yang menyatakan tidak menemukan bukti penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA, Jokowi menerangkan adanya perbedaan struktur kurikulum pendidikan antarnegara.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," papar Jokowi.
Ia menggarisbawahi logika mendasar bahwa keberhasilan Gibran merengkuh gelar sarjana (S1) di Singapura menjadi bukti otentik kelulusan jenjang pendidikan sebelumnya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," tegasnya.
MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Wapres
Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi minimal SMA/SMK sederajat sesuai UU Pemilu.
Namun, majelis hakim menegaskan MK tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI lantaran tahapan sengketa pemilu telah usai sejak pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Ketika ditanya mengenai potensi dampak pertimbangan MK terhadap kalkulasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2029 mendatang, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
Ia menilai KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan resmi sesuai undang-undang, seraya mengingatkan bahwa kontestasi 2029 masih sangat jauh sehingga seluruh pihak sebaiknya fokus bekerja. (dam)
Editor : Damianus Bram