Reaksi Pimpinan DPR atas Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Sufmi Dasco: Gugatan Ditolak, Kita Hormati!

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:52 WIB
wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pembatalan pengesahan RUU Pilkada. (JawaPos.com)
wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pembatalan pengesahan RUU Pilkada. (JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM - Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa keabsahan syarat kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh pihak perlu patuh pada ketetapan hukum majelis hakim yang menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” tegas Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/10).

Kendati menegaskan sikap penghormatan DPR terhadap institusi penegak konstitusi, Dasco mengaku belum menelaah lebih jauh rincian substansi pertimbangan hakim yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam tersebut.

Oleh sebab itu, politikus senior tersebut enggan berspekulasi mengenai langkah atau sikap politik parlemen terkait temuan majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming tapi Tolak Diskualifikasi, Ini Pertimbangan Hukum Hakim

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya singkat.

Pertimbangan Hukum dan Legal Standing Pemohon

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengetok palu menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara perorangan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, mengacu pada Pasal 74 UU MK dan PMK Nomor 4 Tahun 2023 yang menggariskan bahwa pihak pemohon yang sah hanyalah pasangan capres-cawapres.

Kendati demikian, majelis hakim MK tetap mempertimbangkan pokok aduan lantaran mendapati keadaan khusus terkait keterpenuhan syarat cawapres.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keberadaan ijazah penyetaraan SMA luar negeri milik Gibran.

Namun, MK menegaskan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI karena tahapan sengketa hasil pemilu telah resmi usai sejak pelantikan 20 Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas... secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Adies Kadir. (dam)

Editor : Damianus Bram
Wapres Gibran sufmi dasco ahmad dpr Ijazah Gibran mk