SOLOBALAPAN, JAKARTA — Nama taipan properti kenamaan Tanah Air, Tan Kian, mendadak menjadi sorotan tajam usai mencuat dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, per Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa Febrie diduga memaksa Tan Kian menyerahkan uang pemerasan fantastis senilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Aliran dana jumbo tersebut diserahkan melalui perantara agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Modus Pemerasan SGD 5 Juta via Perantara Ferry Yanto Hongkiriwang
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menguraikan bahwa tindakan pemaksaan terhadap bos properti tersebut dilakukan oleh terdakwa Febrie Adriansyah bersama seorang perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang pada rentang tahun 2020 silam.
Saat itu, Kejaksaan Agung tengah gencar mengusut perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret sejumlah nama besar di industri finansial dan investasi nasional.
Posisi Tan Kian yang kala itu berpotensi terseret status hukum diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Petikan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: "Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dollar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya."
Sebaran Titik Pertemuan: Mal Mewah hingga Penukaran Uang di Jakarta Selatan
Berdasarkan paparan jaksa, proses komunikasi hingga serah terima uang haram tersebut tidak terjadi di satu tempat, melainkan melibatkan sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Selatan sepanjang tahun 2020.
Lokasi-lokasi yang tercatat dalam dakwaan menjadi tempat terjadinya rangkaian peristiwa tersebut meliputi:
-
Pusat Perbelanjaan & Hotel: Mall Pacific Place dan Hotel The Ritz-Carlton.
-
Kawasan Publik: Area depan restoran cepat saji A&W Cipete.
-
Fasilitas Transaksi Keuangan: KOIN Money Changer.
-
Jalan Pemukiman: Kawasan Jalan Radio I, Jakarta Selatan.
Rangkaian transaksi dan mobilitas uang valuta asing tersebut kini menjadi alat bukti kunci bagi jaksa untuk membuktikan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang menyeret sang mantan pejabat tinggi korps adhyaksa.
Profil Tan Kian: Penguasa Mega Proyek Sudirman dan Resor Mewah Bintan
Sosok Tan Kian sendiri bukanlah figur sembarangan di lanskap ekonomi Indonesia. Ia merupakan salah satu konglomerat properti papan atas yang mengawali jejak kerajaan bisnisnya melalui Dua Mutiara Group, yang kemudian bertransformasi dan berekspansi di bawah bendera Century Properties Group Indonesia.
Melalui jaringan korporasinya, Tan Kian menjadi sosok di balik berdirinya deretan gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan prestisius, dan hunian mewah di kawasan segitiga emas Sudirman hingga Mega Kuningan, Jakarta:
-
Pusat Belanja & Perhotelan Bintang Lima: Pacific Place Jakarta, The Ritz-Carlton Pacific Place, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan JW Marriott Jakarta.
-
Gedung Perkantoran Menjulang: Millennium Centennial Center, Sahid Sudirman Center, dan The Plaza Office Tower.
-
Apartemen Super Mewah: South Hills Apartment dan Botanica Apartment.
Tak hanya mencengkeram pasar ibu kota, jejak ekspansi Tan Kian menjangkau sektor pariwisata premium dengan kepemilikan sekitar 60 unit vila resor di Pulau Bintan yang menelan estimasi nilai investasi mencapai 65 juta dolar AS.
Selain itu, Tan Kian juga tercatat sempat menjalin kemitraan strategis bersama Hanson International dalam menggarap proyek kota mandiri terpadu Millennium City di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Tabel Pemetaan Fakta Dugaan Pemerasan dan Profil Bisnis Tan Kian
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai perkara hukum, nominal uang, peran perantara, serta deretan portofolio aset properti terkait secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta Persidangan & Profil Terkait |
| Nama Pengusaha Korban | Tan Kian (Pendiri Century Properties Group Indonesia / Dua Mutiara Group) |
| Terdakwa Pemerasan | Febrie Adriansyah (Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung) |
| Sosok Perantara | Ferry Yanto Hongkiriwang |
| Nominal Uang Pemerasan | 5.000.000 Dolar Singapura (SGD 5 Juta) atau setara Rp55 Miliar |
| Tujuan Transaksi Ilegal | Agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya |
| Waktu Terjadinya Perkara | Rentang Tahun 2020 |
| Lokasi Serah Terima/TKP | Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, A&W Cipete, KOIN Money Changer, Jl. Radio I |
| Agenda Sidang Terkini | Pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Rabu, 7/10/2026) |
| Portofolio Properti Utama | Pacific Place, JW Marriott, The Ritz-Carlton, Millennium Centennial Center, The Plaza |
| Investasi Resor Daerah | 60 vila resor di Pulau Bintan (Estimasi nilai investasi USD 65 Juta) |
| Proyek Kota Mandiri | Kemitraan pengembangan Millennium City di Parung Panjang |
Pengungkapan aliran dana Rp55 miliar dalam dakwaan mantan pejabat Kejaksaan Agung ini membuka babak baru penegakan hukum di Pengadilan Tipikor, di mana pembuktian di muka majelis hakim akan menguji sejauh mana praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan penanganan perkara korupsi asuransi pelat merah tersebut benar-benar terjadi di balik layar.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo