MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming tapi Tolak Diskualifikasi, Ini Pertimbangan Hukum Hakim

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:00 WIB
MK menggelar sidang lanjutan perkara gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10). (JawaPos.com)
MK menggelar sidang lanjutan perkara gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10). (JawaPos.com)

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tamat sekolah menengah atas (SMA) sederajat per Rabu (7/10/2026).

Fakta hukum tersebut dibacakan dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Kendati majelis hakim mengonfirmasi ketiadaan dokumen kelulusan formal tersebut, MK secara tegas memutuskan tidak mendiskualifikasi maupun membatalkan keterpilihan Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.

Temuan Fakta Sidang: Dokumen Gibran Murni Sertifikat Kehadiran dan Rekam Nilai

Hakim Konstitusi Adies Kadir membeberkan bahwa sepanjang pembuktian persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen otentik yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah atas di luar negeri.

Hal senada ditegaskan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurutnya, ijazah atau diploma kelulusan wajib memuat frasa penganugerahan atau penyelesaian jenjang studi beserta transkrip capaian akhir.

Namun, berkas yang diunggah Gibran saat proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu hanya memuat sertifikat kehadiran (certificate of attendance), rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Pertimbangan Hakim Konstitusi (Arsul Sani): "Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan."

Selain tidak mengunggah fotokopi ijazah asli, dokumen penunjang lain seperti sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan sertifikat kehadiran 90 persen dari UTS Insearch Australia dipastikan oleh Pengembang Kurikulum Kemendikdasmen, Taufiq Darmajati, belum dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan setara SMA atau SMK.

Surat Keterangan Penyetaraan Dinilai Bukan Ijazah Kelulusan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan lebih jauh bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikantongi Gibran tidak memiliki bobot yang sama dengan ijazah sekolah menengah.

Surat dari kementerian tersebut hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki "pengetahuan setara SMK peminatan akuntansi dan keuangan".

Formulasi redaksional tersebut dinilai hakim berbeda secara substansi dengan norma imperatif undang-undang yang mewajibkan calon pemimpin "berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat".

"Atas uraian itu, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran keadaan khusus dalam perkara ini, yaitu mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri," tegas Adies Kadir di ruang sidang pleno.

Dua Alasan Vital MK Tolak Diskualifikasi: Status Jabatan dan Legal Standing Pemohon

Meskipun fakta ketiadaan bukti kelulusan terkonfirmasi di persidangan, MK menolak permohonan kubu pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Keputusan tersebut dilandasi oleh dua pertimbangan hukum fundamental:

  1. Gugurnya Status Calon dan Keluar dari Rezim PHPU:

    MK menilai perkara ini secara substansial sudah kedaluwarsa untuk dimasukkan ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden. Status Gibran sebagai "calon wakil presiden" telah resmi berakhir sejak dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan MPR pada 20 Oktober 2024.

    Pengujian keterpenuhan syarat bagi pejabat yang telah aktif memangku jabatan presiden atau wapres berada di ranah lembaga ketatanegaraan lain (mekanisme pemakzulan/MPR) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
  2. Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing):

    Gugatan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama gabungan ormas, partai politik, dan perseorangan warga negara dinilai cacat formil. Merujuk pada regulasi perselisihan pemilu presiden, pihak yang memiliki hak gugat (legal standing) secara sah di MK hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu terkait.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan mengabulkan eksepsi KPU RI selaku pihak termohon terkait kedudukan hukum pemohon, dan menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Tabel Pemetaan Pertimbangan Hukum Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai temuan bukti fisik, kedudukan dokumen administratif, pertimbangan hakim, serta amar putusan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Perkara Temuan Fakta & Pertimbangan Majelis Hakim MK
Nomor Register Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (Diputus Selasa, 6 Oktober 2026)
Temuan Fisik Ijazah Tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA luar negeri
Berkas yang Diunggah Certificate of attendance (kehadiran 90% UTS Insearch) & transkrip nilai
Status Dokumen Luar Negeri Sertifikat kehadiran & Level O Orchid Park bukan bukti kelulusan/tamat
Status Surat Penyetaraan Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 bukan ijazah; hanya setara pengetahuan
Pihak Termohon / Terkait KPU RI (Termohon), Bawaslu RI & Perkumpulan Militan Gibran 08
Alasan Tolak Diskualifikasi 1 Bukan rezim PHPU lagi; status cawapres gugur sejak dilantik 20 Oktober 2024
Alasan Tolak Diskualifikasi 2 Penilaian syarat pejabat aktif berada di ranah MPR/UUD 1945, bukan MK
Alasan Tolak Diskualifikasi 3 Pemohon tak punya legal standing; pemohon sah hanya paslon Pilpres
Amar Putusan Akhir Kabulkan eksepsi KPU; permohonan Denny Indrayana Cs Tidak Dapat Diterima

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai babak akhir dari kontroversi administratif syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka di jalur peradilan pemilu, di mana benteng formil mengenai kedudukan hukum pemohon serta berakhirnya tahapan pilpres menjadi dasar mutlak bagi majelis hakim untuk mempertahankan legitimasi kepemimpinan nasional.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Diskualifikasi hakim ijazah sma gibran rakabuming mk