Bawaslu Solo Buka Suara Soal Pengawasan Ijazah Gibran di Pilwalkot 2020 usai Putusan MK!

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:35 WIB
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono. (Antonius C/Radar Solo)
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono. (Antonius C/Radar Solo)

 

SOLOBALAPAN.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik respons resmi dari Bawaslu Kota Surakarta. Bawaslu menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilwalkot Solo 2020 silam telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai kewenangan lembaga.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengimbau publik untuk membaca amar dan pertimbangan putusan MK tersebut secara utuh dan menyeluruh.

Meskipun MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah penyetaraan Gibran, amar putusan majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran persoalan kedudukan hukum (legal standing).

"Putusan MK sudah kami baca secara utuh. Memang ada pertimbangan yang menyebut bukti tidak cukup meyakinkan terkait dokumen sertifikat atau diploma yang kemudian bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Tetapi amar putsummary juga tidak menerima permohonan pemohon karena kedudukan hukum pemohon," ujar Budi.

Budi menjelaskan, selama masa tahapan pengawasan Pilwalkot Surakarta enam tahun silam, Bawaslu tidak pernah menerima laporan aduan dari masyarakat maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: Buntut Putusan MK, KPU Solo Buka Suara Soal Prosedur Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Ia menekankan bahwa tugas verifikasi faktual dan penetapan keabsahan berkas calon berada di ranah KPU sebagai penyelenggara teknis, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses.

"Tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Kewenangan penuh terkait verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ada di KPU, sementara Bawaslu menjalankan tugas sesuai fungsi mengawasi proses tersebut," tuturnya.

Pegang Surat Keterangan Bakorwil VII

Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa KPU kala itu melampirkan surat keterangan resmi dari Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII Jawa Tengah yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMA sederajat.

"Seingat saya, KPU selain melakukan verifikasi administrasi juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan Gibran. Kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil VII yang menyatakan setara dengan pendidikan yang dipersyaratkan," beber Budi.

Ia menegaskan Bawaslu tidak melakukan verifikasi faktual langsung ke lembaga pendidikan asal Gibran di Singapura karena hal tersebut di luar domain pengawas yang tidak memegang data primer.

"Kalau posisi kita sebagai pengawas, dalam proses tahapan pencalonan itu terkait kelengkapan dan keabsahan menjadi domain KPU. Kita hanya sebagai pengawas," katanya.

"Yang disampaikan kepada kita adalah surat keterangan dari Bakorwil VII yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan pendidikan yang dipersyaratkan," tambah Budi.

Budi menutup keterangannya dengan meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sepotong-sepotong atas putusan MK tanpa memahami porsi kewenangan antarlembaga pada saat tahapan Pilwalkot 2020 bergulir.

"Ini tidak bisa disimpulkan secara sendirian. Kita bekerja sesuai kewenangan dan dokumen yang ada ketika melakukan pengawasan proses pencalonan," pungkas Budi. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
bawaslu solo Wapres Gibran gibran rakabuming raka Ijazah Gibran mk