SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Koordinator Sosial dan Politik (Koorwil Sospol) BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Pengurus BEM UI resmi membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10) dengan nomor register LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyidik tengah bergerak melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) maupun penganiayaan berencana.
”Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban," ujar Kombes Budi, Rabu (7/10).
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh atas persetujuan langsung dari Hafidz.
Selain dugaan penganiayaan fisik, BEM UI menilai ada indikasi ancaman pembunuhan yang dilayangkan pelaku terhadap korban.
”BEM UI dengan persetujuan Bapis (Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya,” ungkap Fathimah.
Guna memperkuat laporan, BEM UI menyertakan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen hasil pemeriksaan medis dan rekam forensik.
Hafidz diketahui mengalami luka memar hingga cedera di bagian kepala akibat serangan brutal tersebut.
Meskipun kondisi kesehatan Hafidz mulai berangsur membaik, jejak luka fisik di tubuhnya masih terlihat jelas.
Insiden penganiayaan itu sendiri diketahui terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu malam (4/10).
Pihak Kampus UI Turun Tangan Beri Pendampingan
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan mengenai aksi kekerasan terhadap mahasiswanya.
Erwin menegaskan bahwa Pihak Rektorat UI telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi Hafidz yang mencakup tiga aspek utama: penanganan medis dan pemulihan kesehatan, pendampingan hukum, serta jaminan perlindungan hak-hak akademik mahasiswa.
”UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya. UI berharap proses tersebut berjalan cepat, profesional, dan tuntas, sehingga fakta peristiwa dapat terungkap,” pungkas Erwin. (dam)
Editor : Damianus Bram