SOLOBALAPAN, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pendaftaran Pilpres 2024 per Selasa (6/10/2026).
Sidang putusan dengan nomor registrasi perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan yang dimotori oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini menjadi sorotan luas lantaran memuat tuntutan diskualifikasi hingga pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
Sidang Pleno Terbuka untuk Umum Dipimpin Ketua MK Suhartoyo
Sebelum memulai pembacaan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan tata tertib persidangan dan meminta seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim konstitusi secara tertib tanpa interupsi.
Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, Istana Pastikan Prabowo Tak Intervensi MK!
"Persidangan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum," tegas Suhartoyo saat membuka persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu ini, pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara itu, pihak Terkait yang hadir di persidangan terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) serta kelompok relawan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Duduk Perkara: Persoalkan Ijazah SMA Luar Negeri dan Regulasi KPU
Rangkaian sidang pembuktian sengketa syarat pendidikan Gibran ini sejatinya telah bergulir maraton sejak sidang pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam berkas permohonannya, kubu pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang, khususnya ketiadaan bukti kelulusan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Selain menyasar status ijazah Gibran, pemohon turut mempersoalkan legitimasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Klausul regulasi teknis KPU tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan melampirkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri apabila telah menyertakan bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi. Aturan inilah yang dinilai pemohon bertentangan dengan norma undang-undang pemilu yang berkedudukan lebih tinggi.
8 Poin Petitum Denny Indrayana Cs: Tuntut Pembatalan SK KPU hingga Pemilihan Ulang di MPR
Dalam dokumen petitum yang diajukan ke meja majelis hakim konstitusi, Denny Indrayana beserta 11 pemohon menuntut MK mengeluarkan serangkaian amar putusan pembatalan status kepemimpinan nasional:
-
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
-
Menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sah saat pendaftaran serta penetapan paslon.
-
Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan UU Pemilu.
-
Menyatakan penetapan Gibran sebagai Cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula (ab initio) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Menyatakan batal empat keputusan KPU RI terkait Gibran, meliputi:
-
Keputusan KPU No. 1632/2023 (Penetapan Paslon Capres-Cawapres 2024)
-
Keputusan KPU No. 1644/2023 (Penetapan Nomor Urut Paslon)
-
Keputusan KPU No. 360/2024 (Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Nasional)
-
Keputusan KPU No. 504/2024 (Penetapan Paslon Terpilih Pilpres 2024)
-
-
Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
-
Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon usulan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
-
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tabel Pemetaan Fakta Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran di MK
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai nomor perkara, komposisi para pihak, substansi gugatan, serta tuntutan petitum pemohon secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Perkara | Detail Fakta Sidang Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Register Perkara | 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 |
| Objek Gugatan | Keabsahan syarat pendidikan jenjang SMA/sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka |
| Waktu Sidang Putusan | Selasa, 6 Oktober 2026 (Mulai sidang sejak 21 September 2026) |
| Lokasi Sidang | Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat |
| Pimpinan Sidang | Suhartoyo (Ketua Mahkamah Konstitusi) |
| Pihak Pemohon | Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham) bersama 11 pemohon lain |
| Pihak Termohon | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI |
| Pihak Terkait | Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara |
| Pasal yang Digugat | Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 & Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 |
| Tuntutan Inti Pemohon | Diskualifikasi Gibran, pembatalan 4 SK KPU, & pembatalan pelantikan oleh MPR |
| Mekanisme Pengganti | Perintahkan MPR gelar sidang pilih wapres baru dalam tempo maksimal 60 hari |
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa pendidikan ini menjadi babak kulminasi hukum ketatanegaraan yang menentukan kepastian legitimasi konstitusional jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, di mana amar putusan majelis hakim konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga tinggi negara.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo