Buntut OTT Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini!

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa surat panggilan saksi telah dikirimkan oleh tim penyidik sejak pekan lalu. Pihaknya memperkirakan jadwal pemeriksaan akan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya. gitu, tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (6/10).

Setyo meyakini surat dinas penanganan perkara tersebut mestinya sudah diterima secara resmi oleh Nusron Wahid.

Baca Juga: "Dari Ubi Jalar Biasa Jadi Cuan: Transformasi Timus Tradisional dengan Variasi Isian Unik"

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” terang Setyo.

Pimpinan lembaga antirasuah ini mengingatkan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara di mata hukum.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo.

KPK Tetapkan 8 Tersangka dan Sita Rp 106,3 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9) lalu terkait suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rentetan OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sosok yang disinyalir menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin (orang kepercayaan Nusron Wahid), dan Muhammad Fakhry.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 106,3 miliar.

Penyidik menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, menyerahkan uang suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin guna membuka blokir serta memproses pemecahan HGB Summarecon Bogor yang tengah dililit sengketa lahan dengan pihak ahli waris. (dam)

Editor : Damianus Bram
summarecon nusron wahid penyelidikan ott kpk