Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Terancam Dijebloskan Lagi ke Lapas Cibinong! Ini Penyebabnya

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:56 WIB
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Langkah tegas ini diusulkan setelah hasil investigasi mengungkap bahwa mantan Crazy Rich Medan tersebut diduga kuat turut menikmati fasilitas "Hunian Mewah" berbentuk kontainer di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum mendapatkan status bebas bersyarat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, membeberkan bahwa barang-barang yang tersimpan di dalam tiga kontainer di area lapas tersebut merupakan milik terpidana Indra Kenz.

Meski ketiga kontainer tersebut secara fisik tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), pengadaan fasilitas di dalamnya ditengarai didanai oleh warga binaan.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (5/10).

Baca Juga: Viral Video Dugem dan Narkoba di Rutan Depok, Tim Gabungan Ditjenpas Turun Tangan Investigasi di lapangan!

Rudi menegaskan dari hasil penelusuran tim investigasi, Indra Kenz terbukti menjadi salah satu narapidana yang menikmati fasilitas terlarang tersebut.

"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tegasnya.

Atas temuan pelanggaran berat ini, Inspektorat Jenderal Kemenimipas resmi melayangkan rekomendasi pencabutan status bebas bersyarat milik Indra Kenz.

"Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," jelas Rudi.

Baru Hirup Udara Bebas September 2026

Sebelumnya, Indra Kenz resmi melangkah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong usai memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (24/9/2026).

Meski sudah keluar dari tahanan, Indra Kenz sejatinya masih diwajibkan menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga tahun 2030 mendatang.

Kepala Bapas Bogor, Jatmiko, membenarkan bahwa Indra Kenz telah terdaftar sebagai klien pemasyarakatan sejak akhir September lalu.

"Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor," ucap Jatmiko, Jumat (25/9/2026).

Jatmiko juga mengingatkan bahwa syarat utama pembebasan bersyarat adalah kepatuhan penuh terhadap hukum.

Apabila terbukti melanggar ketentuan atau terlibat pelanggaran pidana, status pembebasan bersyarat dapat gugur dan yang bersangkutan wajib menghentikan sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.

Saat baru keluar dari lapas, Indra Kenz sempat mengunggah momen kebebasannya di media sosial Instagram bersama konten kreator Paris Pernandes.

"Makasih ya lek masih ingat aku, makasih dah bolehin aku nginep rumah mu, aku 5 tahun kena snap thanos, pas balek tiba2 dah jadi CEO aja kau lek, terharu sampe bisa berkat-kata," tulis Indra Kenz dalam unggahan akun Instagram pribadinya. (dam)

Editor : Damianus Bram
lapas kelas IIA cibinong lapas cibinong indra kesuma bebas bersyarat Indra Kenz