Komisi XIII DPR Sidak Langsung ke Lapas Cibinong, Desak 10 Bangunan Mewah Dibongkar

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:58 WIB
Petugas mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (30/9/2026). (Hendi Novian / Radar Bogor)
Petugas mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (30/9/2026). (Hendi Novian / Radar Bogor)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi XIII DPR RI bergerak cepat merespons polemik fasilitas eksklusif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari JawaPos.com, Kamis (1/10), dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, DPR memerintahkan pengosongan total serta pembongkaran klaster hunian mewah tersebut, Rabu (30/9).

Sidak ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas temuan investigasi Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam peninjauan langsung tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI menyisir 13 unit bangunan dalam klaster hunian yang menjadi sorotan publik. Penyisiran mencakup area pengamanan, blok warga binaan, hingga sarana pelayanan dasar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwasanya dari hasil audit lapangan, 10 dari 13 bangunan dalam klaster tersebut terbukti tidak tercatat sebagai aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Baca Juga: Klaim Eks Kalapas Patah! Ombudsman Tegaskan Ada Kamera CCTV Terpasang di Hunian Mewah Lapas Cibinong

"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai, ya. Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ungkap Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

Minta Pembongkaran Di eksekusi Hari Itu Juga

Mengingat status bangunan berdiri di atas lahan pinjam pakai yang melanggar peruntukan, Sugiat mendesak proses pembongkaran dilakukan pada hari yang sama tanpa penundaan.

"Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan di kemudian hari," tegas Sugiat.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin asas keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa ada perlakuan diskriminatif atau keistimewaan bagi narapidana tertentu.

Dorong Pemeriksaan Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Sidak gabungan ini juga dihadiri oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS, Tatan Dirsan Atmaja.

Sebelumnya, keputusan sidak telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9) untuk menyelaraskan perbedaan data antara temuan Ombudsman dan kementerian.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas guna mengusut tuntas aspek kepemilikan hingga potensi keterlibatan oknum internal.

Komisi XIII DPR RI memastikan penanganan kasus ini akan mengacu pada Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta mendorong Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk segera merumuskan rekomendasi pembenahan sistem tata kelola lapas se-Indonesia. (dam)

Editor : Damianus Bram
ombudsman lapas kelas IIA cibinong hunian mewah lapas cibinong dpr