Kok Bisa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Hasil Investigasi Tabrakan Kereta Bekasi

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:24 WIB
Nofiandi, masinis KA Argo Bromo Anggrek. (YouTube Trainspotter ID)
Nofiandi, masinis KA Argo Bromo Anggrek. (YouTube Trainspotter ID)

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut merenggut 16 korban jiwa pada 27 April 2026.

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum

Penetapan status tersangka terhadap AN disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Investigasi Berbasis Ilmiah dan Temuan Pengereman

Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Baca Juga: DPR Semprot Penetapan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka: Jangan Buat Petugas Lapangan Jadi Kambing Hitam!

Pihak kepolisian telah memeriksa 54 orang saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).

Proses penyidikan turut melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta jajaran ahli dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.

Dari analisis data logger, penyidik menemukan bukti krusial mengenai adanya keterlambatan tindakan pengereman oleh tersangka.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa.

Catatan Hasil Temuan KNKT

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mengungkap hasil investigasi mendalam terkait insiden tersebut.

KNKT mencatat adanya enam faktor yang berkontribusi pada peristiwa tabrakan fatal di Stasiun Bekasi Timur tersebut.

“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan,” tulis laporan KNKT.

Parameter / Detail Kasus Rincian / Data Fakta
Identitas Tersangka AN (37 Tahun / Masinis KA Argo Bromo Anggrek)
Peristiwa Kecelakaan Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Commuter Line Cikarang
Lokasi & Tanggal Kejadian Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi (27 April 2026)
Jumlah Korban Jiwa 16 Orang Meninggal Dunia
Instansi Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya & Puslabfor Polri
Ancaman Hukuman 5 hingga 12 Tahun Penjara
Temuan Data Logger Rem darurat (emergency brakes) baru ditarik pada jarak 263 meter sebelum titik benturan

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
KA Argo Bromo Anggrek bekasi investigasi masinis