SOLOBALAPAN.COM – Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini berada di ujung tanduk.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat resmi menggelar evaluasi mendalam atas pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima sang influencer.
Langkah pengusutan ini ditempuh untuk memastikan apakah prosedur pemberian pengurangan masa pidana khusus tersebut telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwasanya tim audit internal tengah bekerja guna memeriksa keabsahan dokumen medis dan administratif yang menjadi dasar remisi Indra Kenz.
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," tegas Ishadi, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Masha Selalu Penasaran, 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anak Lebih Berani Mencoba Hal Baru
Ishadi mewanti-wanti, apabila hasil investigasi nantinya mendapati adanya indikasi manipulasi atau ketidaksesuaian SOP, pihak pemasyarakatan tidak akan segan membatalkan hak remisi tersebut.
Dampaknya, status pembebasan bersyarat Indra Kenz dapat dicabut otomatis dan yang bersangkutan bakal diseret kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan guna menghabiskan sisa masa hukumannya.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," tambahnya.
Jejak Vonis dan Kewajiban Bebas Bersyarat
Sebelumnya, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut resmi menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 usai mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menyandang status bebas bersyarat, Indra Kenz memiliki kewajiban melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali serta wajib mengikuti bimbingan hingga masa hukumannya tuntas secara murni.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait platform perjudian terselubung Binomo. (dam)
Editor : Damianus Bram