SOLOBALAPAN.COM – Penetapan status tersangka terhadap masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) oleh Polda Metro Jaya menuai kritik pedas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
DPR memperingatkan kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Kementerian Perhubungan agar tidak menjadikan petugas lapangan sebagai "kambing hitam" atas kegagalan sistemik manajemen.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa insiden kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang menelan 16 korban jiwa tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pundak seorang masinis.
”Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengkambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujar Huda dalam keterangan resminya, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (30/9/2026).
Politikus PKB tersebut menyoroti 6 temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang membongkar borok buruknya sistem komunikasi darurat pusat kendali (PPKP) hingga fakta bahwasanya masinis AN belum pernah mendapatkan pelatihan pengereman darurat di jalur rel melengkung.
”Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika dia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” cecar Huda.
Ia mendesak Kemenhub dan PT KAI melakukan evaluasi serta audit keselamatan secara menyeluruh, alih-alih menutup kasus dengan sekadar memidanakan individu di lapangan.
Penjelasan Polda Metro Jaya dan Hasil Data Logger
Di sisi lain, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan 54 saksi, tim forensik, dan ahli perkeretaapian.
Dari analisis data logger lokomotif, penyidik menemukan indikasi keterlambatan pengereman darurat yang dinilai berujung fatal.
”Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” terang Dewa Anom.
Penyidik menilai, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), masinis seharusnya langsung melakukan tindakan pengereman lebih awal saat merasa ragu atau tidak yakin terhadap aspek warna sinyal di depannya.
Atas dugaan kelalaian tersebut, masinis AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (dam)
Editor : Damianus Bram