SOLOBALAPAN, TEGAL - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mendadak viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah foto selfie ciuman wanita tersebut bersama pria lain beredar luas hingga berujung laporan resmi sang suami ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perselingkuhan yang dibuat oleh sang suami dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto.
Pembentukan Tim Internal Usai Laporan Suami
Budiyo Pradibto membenarkan bahwa sosok wanita yang berada di dalam foto mesra tersebut merupakan anak buahnya yang aktif bertugas di lingkungan Satpol PP Kota Tegal.
Pihaknya menerima laporan resmi dari suami yang bersangkutan sejak dua pekan lalu.
"Perkembangannya, suami dari wanita itu sudah melapor ke kami dan kami sudah membentuk tim internal untuk menangani kasus ini," kata Budiyo, Senin, 28 September 2026.
Potensi Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat
Mengenai sanksi mau pun kepastian kategori pelanggaran, pihak Satpol PP Kota Tegal masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim internal yang telah dibentuk.
Kendati proses penanganan masih berjalan, Budiyo menilai indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut berpotensi masuk ke dalam kategori berat. Hal ini mengingat status sang wanita yang telah memiliki keluarga dan terikat pernikahan sah.
"Sedikit sulit kalau dikategorikan ringan atau sedang, karena yang bersangkutan sudah berkeluarga," pungkasnya.
| Parameter / Detail Kasus | Rincian / Data Fakta |
| Instansi Terkait | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal |
| Lokasi Kejadian | Kota Tegal, Jawa Tengah |
| Pemicu Viral | Beredarnya foto selfie ciuman oknum anggota Satpol PP dengan pria lain |
| Pihak Pelapor | Suami sah dari oknum anggota Satpol PP |
| Waktu Pelaporan | Sekitar dua minggu sebelum Senin, 28 September 2026 |
| Tindakan Instansi | Pembentukan tim internal untuk pemeriksaan khusus |
| Potensi Sanksi | Pelanggaran Disiplin Kategori Berat |
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo