SOLOBALAPAN.COM – Setelah membongkar skandal sel mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali membeberkan temuan mencengangkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) masif di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan pemerasan dan pungli tersebut berhasil diungkap saat tim ORI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rutan khusus wanita tersebut pada Selasa (15/9) lalu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan secara blak-blakan seluruh temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Syafrida menuturkan bahwa warga binaan yang ingin berpindah dari sel yang sesak ke ruangan yang lebih longgar diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada oknum petugas.
"Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000, dan untuk masuk atau bisa menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250.000," ungkap Syafrida di hadapan anggota dewan.
Baca Juga: Ombudsman RI Siap Buka-Bukaan Paparkan Bukti Rekaman Sel Mewah Lapas Cibinong ke DPR!
Selain praktik komersialisasi kamar dan HP, Ombudsman menemukan kondisi overcapacity atau kelebihan kapasitas penghuni yang sangat parah di Blok C dan D.
Pasokan Air Keruh Kuning Hingga APAR Kedaluwarsa
Tak berhenti pada persoalan pungli, tim pengawas pelayanan publik tersebut juga menemukan buruknya fasilitas pemenuhan hak dasar bagi para warga binaan di Rutan Pondok Bambu.
Syafrida membeberkan bahwasanya ketersediaan air bersih di dalam rutan sangat memprihatinkan. Para narapidana terpaksa menggunakan air berwarna kuning keruh untuk kebutuhan sanitasi sehari-hari.
"Bahwa kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi, sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih," bebernya.
Aspek keselamatan rutan pun tak luput dari pelanggaran fatal. Ombudsman menemukan sarana Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terpasang di area blok hunian dalam kondisi sudah kedaluwarsa dan berisiko tinggi jika terjadi kebakaran.
Atas rentetan temuan tersebut, pihak Karutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajaran berjanji akan segera melakukan penataan ulang penempatan warga binaan serta melakukan pembenahan internal.
Ombudsman mendesak agar kementerian terkait memberikan sanksi tegas serta melakukan reformasi total terhadap tata kelola di Rutan Pondok Bambu. (dam)
Editor : Damianus Bram