SOLOBALAPAN.COM – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) secara resmi membeberkan laporan hasil investigasi atas insiden kecelakaan tragis yang melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan 16 orang meninggal.
Dalam laporan resmi yang dirilis Selasa (29/9/2026), tim penyidik KNKT mengidentifikasi adanya kombinasi 6 faktor krusial yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan mengerikan pada 27 April 2026 lalu tersebut.
Berikut adalah rincian 6 temuan investigasi KNKT yang memicu terjadinya kecelakaan kereta api tersebut:
Baca Juga: Ombudsman RI Siap Buka-Bukaan Paparkan Bukti Rekaman Sel Mewah Lapas Cibinong ke DPR!
1. Cacat Desain Persinyalan (Signal Hazard)
KNKT menemukan adanya kegagalan sistemik dalam mengidentifikasi potensi bahaya (hazard) pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Saat kejadian, KA Argo Bromo melaju dari Jalur III Stasiun Bekasi usai Sinyal Keluar J12 menampilkan lampu hijau.
Namun di depan, kereta mendadak berhadapan dengan Sinyal Blok B104 beraspek merah lantaran KA Commuter Line masih tertahan di perlintasan track 104BT. Cacat alur logis persinyalan ini tidak terdeteksi sejak tahap uji coba dan review desain perubahan denah Stasiun Bekasi tahun 2021.
2. Hambatan Komunikasi Jalur Darurat (Emergency Call)
Saat kecelakaan pendahuluan terjadi di JPL 86, masinis KA 5181B tidak menekan tombol emergency call, melainkan panggilan individual biasa kepada petugas Pengendali Pertambangan dan Kereta Api (PPKP) Selatan.
Proses klarifikasi memakan waktu hingga 3 menit 20 detik. Buruknya kualitas audio peranti radio komunikasi Tait TM9000 yang berdengung (warbling) serta ketiadaan standar fraseologi darurat membuat petugas PPKP terlambat merespons bahaya secara presisi.
3. Malfungsi Notifikasi Panggilan Commuter Line
Informasi tertahannya KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur akibat kerumunan massa gagal diterima oleh petugas penjelajah jalur. Masinis Commuter Line melancarkan panggilan biasa yang membuat konsol radio Sepura Section 27 di meja PPKP tidak memunculkan notifikasi darurat. Akibatnya, PPKP buta situasi mengenai adanya gangguan perjalanan.
4. Ketiadaan Prosedur Koordinasi Antar-Petugas (PPKP Selatan & Timur)
Investigasi KNKT membongkar tidak adanya Prosedur Operasional Standar (SOP) yang mengatur mekanisme pertukaran informasi darurat antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Petugas PPKP Timur hanya menerka situasi dari mendengarkan percakapan radio, sehingga memberikan arahan yang keliru kepada Masinis KA Argo Bromo.
5. Terganggunya Kewaspadaan Situasional Masinis (Situational Awareness)
Lantaran Sinyal Keluar J12 menunjukkan warna hijau, fokus Masinis dan Asisten Masinis KA Argo Bromo terdistraksi dan berasumsi jalur hingga Stasiun Cirebon aman tanpa hambatan.
Faktor ini diperparah oleh minimnya pencahayaan Sinyal Pembantu UB104 di malam hari serta pantulan pembiasan cahaya (light scattering) pada kaca depan (windshield) lokomotif yang mengaburkan pandangan masinis.
6. Masinis KA 4B Belum Pernah Mendapatkan Pelatihan Pengereman Darurat di Jalur Melengkung
Faktor penentu terakhir adalah tindakan Masinis KA Argo Bromo yang memilih melakukan full service brake alih-alih emergency brake saat melihat sinyal merah B104.
Masinis khawatir pengereman darurat di kecepatan tinggi pada rel melengkung akan memicu risiko kereta terguling (jackknife derailment).
KNKT menemukan kenyataan pahit bahwasanya masinis belum pernah mendapatkan pelatihan taktis pengereman darurat di jalur lengkung, sehingga pengambilan keputusan terpaksa mengandalkan penilaian subjektif pribadi.
Editor : Damianus Bram