Ombudsman RI Siap Buka-Bukaan Paparkan Bukti Rekaman Sel Mewah Lapas Cibinong ke DPR!

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:42 WIB
Tampilan salah satu ruangan di fasilitas mewah Lapas kelas IIA Cibinong Jawa Barat. (Istimewa)
Tampilan salah satu ruangan di fasilitas mewah Lapas kelas IIA Cibinong Jawa Barat. (Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyatakan kesiapan penuh untuk membeberkan secara transparan seluruh temuan fakta lapangan terkait inspeksi mendadak (sidak) sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menegaskan bahwasanya ORI mengantongi dokumen serta bukti rekaman autentik yang siap diserahkan kepada Komisi II DPR RI (mitra kerja ORI) maupun Komisi XIII DPR RI (mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).

"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," ujar Syafrida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9).

Syafrida juga meluruskan simpang siur mengenai ketidakhadiran tim Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin pagi.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat RDP dimulai, pihak ORI belum menerima surat undangan resmi dari DPR.

Baca Juga: Jejak Kejahatan Dihilangkan? Ini 5 Barang Sel Mewah Lapas Cibinong yang 'Ghaib' Usai Disidak Ombudsman!

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran pimpinan Ombudsman RI pada Selasa (29/9) siang pukul 14.00 WIB.

Rifqinizamy menegaskan, DPR RI ingin mendengar fakta orisinal langsung dari tim penindak lapangan Ombudsman guna mendorong perbaikan sistemik pada tata kelola lembaga pemasyarakatan dan mencegah berulang maraknya praktik malaadministrasi.

"Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil," kata Rifqinizamy, Senin (28/9).

Politisi dewan tersebut menggarisbawahi bahwa peranan Ombudsman tidak boleh berhenti pada penanganan kasus ad-hoc di satu lokasi belaka, melainkan harus melahirkan rekomendasi holistik untuk mereformasi total institusi pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
ombudsman lapas kelas IIA cibinong lapas cibinong sel mewah dpr