5 Pejabat Utama Lapas Cibinong Resmi Dinonaktifkan Kemenimipas Buntut Sidak Ombudsman

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:41 WIB
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Pertemuan tersebut diresmikan untuk menindaklanjuti temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, secara resmi membuka jalannya RDP setelah memastikan kuorum anggota terpenuhi.

"Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai," kata Willy Aditya membuka rapat tersebut.

Terkendala Izin Antar-Komisi, Ombudsman Belum Hadir

Baca Juga: Jejak Kejahatan Dihilangkan? Ini 5 Barang Sel Mewah Lapas Cibinong yang 'Ghaib' Usai Disidak Ombudsman!

Dalam kesempatan tersebut, Willy menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya berencana menghadirkan pihak Ombudsman RI untuk mendengarkan paparan hasil sidak secara langsung.

Namun, mekanisme birokrasi antar-komisi membuat kehadiran lembaga pengawas tersebut harus tertunda.

"Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin," katanya.

Ia menambahkan bahwa belum adanya surat balasan dari komisi mitra (Komisi II) membuat kehadiran Ombudsman pada RDP hari ini belum dapat direalisasikan.

"Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," tambah dia.

Hadirkan Plt Dirjenpas dan Kalapas yang Dinonaktifkan

Meski tanpa kehadiran Ombudsman, rapat tetap berjalan dengan menghadirkan Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.

"Serta di sini juga ada Saudara Wisnu Hani Putranto sebagai kalapas yang dinonaktifkan, nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjenpas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Langkah penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat meninjau lokasi usai mendapat instruksi langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu, 26 September 2026.

Lima Pejabat Utama Menjalani Pemeriksaan Internal

Rudi menyebutkan bahwa kelima pejabat struktural tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar fokus menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Ia menegaskan bahwa pihak kementerian tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun aturan kedinasan yang dilakukan oleh jajarannya.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.

Parameter / Detail RDP Rincian / Data Fakta
Lembaga Pelaksana Komisi XIII DPR RI & Ditjenpas Kemenimipas
Waktu & Tempat Senin, 28 September 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Pemicu Utama Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong
Pimpinan Rapat Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI)
Pejabat Hadir Mashudi (Plt. Dirjenpas) & Wisnu Hani Putranto (Kalapas Cibinong Nonaktif)
Pejabat Dinonaktifkan Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum Lapas Cibinong
Tim Investigasi Irjen Kemenimipas (Rudi Setiawan) atas arahan Menteri Imipas (Agus Andrianto)

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
ombudsman lapas cibinong Kemenimipas pejabat