KPK Geledah Kantor BPN Jatim! Sita Dolar AS, SGD, hingga Perhiasan Emas Diduga Hasil Suap

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 10:06 WIB
Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (Dadang Kurnia/ JawaPos.com)
Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (Dadang Kurnia/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Penyidikan skandal dugaan korupsi dan suap pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian meluas.

Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing berbentuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga deretan perhiasan emas usai menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan barang bukti berharga tersebut saat memberikan keterangan pers resmi di Jakarta.

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," terang Budi Prasetyo, Minggu (26/9).

Penyitaan valuta asing serta logam mulia ini melengkapi barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi yang sama pada Jumat (25/9).

Baca Juga: Jejak Kejahatan Dihilangkan? Ini 5 Barang Sel Mewah Lapas Cibinong yang 'Ghaib' Usai Disidak Ombudsman!

Budi membeberkan bahwa penemuan mata uang asing tersebut kini menjadi petunjuk krusial bagi penyidik untuk membongkar praktik penerimaan suap atau gratifikasi lintas mata uang di jajaran BPN Jatim.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," tegasnya.

Sementara mengenai temuan emas yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah, KPK mengindikasikan adanya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengonversi hasil suap tunai menjadi barang berharga.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," lanjut Budi.

Rentetan OTT HGB Summarecon Hingga Penggeledahan Jatim

Kasus rasuah skala besar ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasca-OTT, KPK langsung menetapkan delapan orang tersangka. Mereka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya mencakup perantara swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sejak pertengahan September 2026, KPK bergerak masif menggeledah berbagai titik penting, mulai dari sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN Jakarta, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, hingga puncaknya penggeledahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan kediaman Lampri di Nganjuk. (dam)

Editor : Damianus Bram
bpn jatim usd suap penggeledahan kpk