SOLOBALAPAN.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar praktik keberadaan fasilitas hunian mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Komisioner ORI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa tim pengawas menemukan adanya pengkategorian kelas kamar bagi para warga binaan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).
Dalam sesi konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/9), Syafrida membeberkan bukti rekaman video hasil temuan di lapangan.
Rekaman tersebut memperlihatkan perbedaan mencolok pada ukuran ruang sel serta kelengkapan fasilitas interior, seperti sofa empuk, kasur berkualitas, televisi layar lebar, hingga kamar mandi privat ber-toilet duduk.
”Silakan dilihat ini kami masuk ke lapas yang kami temukan, nah ini ketika kami masuk, kami temukan pintu. Kemudian di dalam pintu itu terdapat fasilitas kamar sesuai dengan standar yang tadi saya bilang ada tipe suite, ada tipe deluxe, ada tipe standarnya,” beber Syafrida, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (24/9/2026).
Tak berhenti di situ, Ombudsman juga menunjukkan area sel lain yang dilengkapi berbagai peralatan elektronik dan rumah tangga, termasuk kulkas berisi suplai makanan dan beberapa jenis minuman yang diantaranya disebut oleh Syafrida sebagai minuman keras atau miras.
”Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
Baca Juga: Dicecar Hakim MK Saldi Isra, KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Ijazah dan Syarat Pendidikan Gibran!
Sidak Diancam dan Petugas Ombudsman Terluka
Syafrida menegaskan bahwa kedatangan tim Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong murni untuk menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik sesuai ketentuan undang-undang (UU).
Namun sangat disayangkan, upaya sidak tersebut mendapat penolakan keras dan dihalang-halangi oleh pihak internal lapas.
Gesekan di lokasi bahkan berujung kontak fisik yang mengakibatkan seorang pegawai Ombudsman mengalami luka-luka.
”Bahwa kami melakukan pengawasan ini semata-mata untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia, terutama di lapas dan rutan yang kami kunjungi, khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong,” tegas Syafrida.
Merespons temuan memprihatinkan ini, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ombudsman meminta adanya evaluasi dan pembenahan total terhadap jajaran petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, serta menertibkan seluruh fasilitas mewah yang tidak semestinya berada di dalam lingkungan pemasyarakatan. (dam)
Editor : Damianus Bram