SOLOBALAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu (23/9) malam.
Agenda persidangan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam persidangan tersebut, KPU secara tegas menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon sejatinya merupakan sengketa proses pemilu.
Menurut KPU, ranah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” tegas kuasa hukum KPU, Saleh, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu malam, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (24/9/2026).
Saleh menuturkan, argumentasi Pemohon yang menyebut perkara ini menjadi wewenang MK terkesan dipaksakan. KPU menilai seluruh dalil Pemohon hanya didasarkan pada asumsi tanpa disertai bukti konkret.
Sebab, selama tahapan pencalonan hingga pemungutan suara, tidak pernah ada laporan maupun tanggapan masyarakat terkait sengketa persyaratan pencalonan Gibran yang masuk ke Bawaslu.
Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Ternyata Ada 6 Kasus di Negara Lain Saat Hasil Pemilihan Pejabat Dipersoalkan
KPU Pertanyakan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Tak hanya soal kewenangan lembaga, KPU turut mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. KPU merujuk pada regulasi Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanyalah pasangan calon (paslon) peserta Pilpres.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilpres.
Sementara Partai Ummat hanya memiliki hak mengajukan sengketa terkait pemilu anggota DPR dan DPRD.
Sikap serupa ditujukan KPU kepada para Pemohon perseorangan. KPU menilai status sebagai pemilih tidak otomatis memberikan kedudukan hukum (legal standing) dalam perselisihan Pilpres.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” tegas Saleh.
Permohonan Dinilai Kedaluwarsa dan Melewati Tenggat
Sisi lain yang dipersoalkan KPU adalah waktu pendaftaran gugatan. Berdasarkan UU Pemilu dan PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU wajib diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional.
Mengingat KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, batas akhir pendaftaran permohonan seharusnya jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, berkas perkara para Pemohon baru didaftarkan pada 10 September 2024.
“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.
KPU Beberkan Bukti Verifikasi Resmi Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum KPU lainnya, Jufaldi, membeberkan kronologi verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. KPU mencatat seluruh proses verifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.
Dokumen persyaratan Gibran diterima KPU pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri memiliki kedudukan dan nilai hukum yang sama dengan ijazah SLTA/SMA sederajat di Indonesia.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufaldi.
Gugatan Pemohon Minta Pembatalan Status Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini didaftarkan oleh sejumlah pihak, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, serta beberapa perorangan.
Melalui kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, mereka mendalilkan adanya persoalan serius pada ijazah dan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.
Pemohon mendasarkan gugatan pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres sekaligus membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. (dam)
Editor : Damianus Bram