Mahfud MD Soroti Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN: Minta Nusron Wahid Mundur, Ingatkan KPK Jangan Main Drama!

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:06 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan desakan keras agar Nusron Wahid meletakkan jabatannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mahfud meyakini Nusron seharusnya mengetahui dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian yang tengah dipimpinnya tersebut.

"Ndak mungkin tidak tahu. Kalau tidak tahu, dia salah sebagai menteri, harus mundur. Kok tidak tahu ada begitu? Dirjen, orang yang setiap hari melapor, ke Dirjen itu kan sebelum buat keputusan, lapor. Tidak boleh tidak buat keputusan sendiri," tegas Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (23/9).

"Tidak bisa tidak tahu-menahu. Harus tahu. Kalau betul tidak tahu-menahu, ya kalau betul tidak tahu-menahu, dia berarti tidak tidak punya anu di situ, tidak punya kapasitas untuk memimpin itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Etik Kehidupan Berbangsa serta Rekomendasi Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, Nusron sudah sepatutnya dinonaktifkan.

"Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001. Mundur atau dinonaktifkan secara administratif. Pidananya nanti tunggu panggilan, kan begitu," ujarnya.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Memanas usai OTT KPK di Kementerian ATR/BPN! Nasib Menteri Nusron Wahid di Ujung Tanduk?

Pertanyakan Langkah KPK dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Di samping itu, Mahfud turut menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini belum memanggil atau memeriksa Nusron Wahid.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, disinyalir terdapat sosok orang kepercayaan Nusron serta salah seorang Dirjen di Kementerian ATR/BPN.

Mahfud mengaku khawatir adanya skema kompromi atau negosiasi di balik penanganan kasus hukum tersebut.

"Saya melihat proses di KPK ini terlalu panjang dramanya. Harusnya kan itu dulu yang dipanggil, diminta keterangan, kan? Kok malah tidak? Itu nanti bisa anu loh itu, bisa dinegosiasikan lagi itu. Kan tempat kita ini suka nego-nego, 'ini selamatkan, ini selamatkan, ini selamatkan'. Akhirnya apa, hilang kasusnya," tandas Mahfud. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : YouTube Mahfud MD Official
kementerian atr/bpn menko polhukam korupsi nusron wahid kpk