Video A Day in My Life Viral, Polisi Ungkap 20 Video dan Bisnis Konten Berbayar

Inayah Choirunisa • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:12 WIB
video viral A Day in My Life yang ternyata diperjualbelikan.
video viral A Day in My Life yang ternyata diperjualbelikan.

SOLOBALAPAN.COM – Pencarian terkait video “A Day in My Life” yang viral di media sosial masih ramai setelah polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus tersebut. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang disebut sebagai pemeran video telah ditangkap dan kini ditahan polisi.

Bukan hanya soal satu video yang beredar, polisi menemukan fakta lain dalam penyelidikan. Video yang ramai di media sosial itu disebut hanya menjadi salah satu dari sekitar 20 konten yang dibuat keduanya sejak Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan puluhan konten tersebut dibuat di sejumlah lokasi. Tidak hanya di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tetapi juga di Jakarta dan Depok.

Baca Juga: Benarkah Wacana Kuliah Gratis di PTN? Kemdiktisaintek Beberkan Instruksi dari Presiden Prabowo

Dibuat Sejak Juli 2026

Menurut keterangan polisi, MR dan MA mulai saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Keduanya kemudian bertemu dan mulai membuat konten yang nantinya diperjualbelikan melalui grup atau komunitas tertentu.

Polisi menyebut ada sekitar 20 video yang ditemukan dalam pemeriksaan. Konten tersebut kemudian ditawarkan dengan sistem akses berbayar.

Tarif yang dikenakan disebut mencapai Rp150 ribu untuk satu kali akses. Dari penjualan tersebut, penyidik memperkirakan keduanya telah memperoleh sekitar Rp19 juta hingga saat diamankan.

Polisi menyebut motif pembuatan konten tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Penyebaran dan penjualannya dilakukan melalui media sosial serta grup tertentu yang memberikan akses kepada pembeli.

Baca Juga: Siapa Nofel Salih Hilabi? Disorot Usai Live TikTok, Ungkap Pernah Jadi Mantan Tunangan Amanda Rigby

Ditangkap Setelah Videonya Viral

Kasus ini mencuat setelah video yang diberi judul “A Day in My Life” beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan. Polisi kemudian menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dinyatakan positif HIV.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo pada 22 September 2026. Pemeriksaan kesehatan itu merupakan bagian dari proses setelah keduanya diamankan polisi.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun

Dalam perkembangan kasusnya, polisi menjerat MR dan MA menggunakan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, mengatur perbuatan yang berkaitan dengan produksi, penjualan, dan pengedaran konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk lokasi pembuatan konten dan aktivitas penjualan yang dilakukan keduanya.

Di sisi lain, pencarian terhadap “A Day in My Life” juga membuat berbagai tautan yang mengklaim sebagai video lengkap atau bagian lain bermunculan di internet. Kondisi ini perlu diwaspadai karena pengguna tidak pernah tahu ke mana tautan tersebut akan mengarahkan.

Jangan sembarang mengklik tautan yang beredar, apalagi jika diminta memasukkan data pribadi, mengunduh aplikasi, melakukan pembayaran, atau memberikan kode tertentu.

Rasa penasaran terhadap video yang sedang viral justru bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu maupun melakukan penipuan.

Kasus ini kini tidak lagi hanya berkaitan dengan satu video yang viral. Polisi telah mengungkap dugaan produksi puluhan konten, transaksi berbayar, hingga proses hukum terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Inayah Choirunisa
pilisi life day video konten