SOLOBALAPAN, JOMBANG - Keputusan pembebasan bersyarat bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, ramai menuai sorotan publik.
Mas Bechi resmi menghirup udara bebas lebih awal melalui prosedur pembebasan bersyarat sejak 15 Agustus 2025.
Sorotan timbul lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Mas Bechi atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.
Hukuman tersebut semula dinilai publik jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dipidana 16 tahun penjara.
Namun, selama menjalani hukuman pidana di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, Mas Bechi dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta kooperatif, sehingga memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat sesuai regulasi yang berlaku.
Sosok Anak Kyai Jombang dan Modus Perekrutan
Sosok Mas Bechi merupakan pengasuh di Ponpes Shiddiqiyyah yang berlokasi di kawasan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pria tersebut merupakan putra dari tokoh agama kenamaan, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh utama ponpes tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati.
Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan posisinya di lingkungan pesantren dengan modus berpura-pura membuka perekrutan relawan kesehatan serta doktrin transfer "ilmu metafakta" kepada para korban.
Penangkapan Dramatis Usai Sempat Buron
Kiprah hukum kasus ini sempat menyita perhatian nasional pada Juli 2022 lalu. Proses penangkapan terhadap Mas Bechi berlangsung sangat dramatis lantaran dirinya sempat berstatus buron dan mendapatkan perlawanan serta barikade perlindungan dari para simpatisan dan pengikut di lingkungan pesantren.
Setelah melalui upaya barikade dan negosiasi yang alot, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Mas Bechi untuk menjalani proses peradilan hingga dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
| Parameter Peristiwa / Tokoh | Rincian / Data Fakta |
| Terpidana | Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) |
| Status Hukum | Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Santriwati |
| Lembaga / Asal | Ponpes Shiddiqiyyah (Ploso, Jombang, Jawa Timur) |
| Ayah / Tokoh Agama | KH Muhammad Mukhtar Mukthi |
| Vonis PN Surabaya | 7 Tahun Penjara (Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara) |
| Lokasi Penahanan | Lapas Klas 1 Malang |
| Status Kepulangan | Pembebasan Bersyarat (15 Agustus 2025) |
| Modus Operandi | Perekrutan relawan kesehatan & doktrin "ilmu metafakta" |
Kini, kebebasan bersyarat yang didapatkan oleh Mas Bechi kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait keadilan bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo