SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir prestasi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat daerah di Sulawesi Utara.
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, resmi ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah pada Senin (21/9/2026).
Kepastian operasi senyap tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Benar, tim sedang ada kegiatan giat penindakan di lapangan," ujar Setyo singkat pada Senin (21/9/2026) malam.
Giat penindakan ini membeberkan sejumlah fakta mengejutkan mengenai sepak terjang sang kepala daerah. Berikut adalah 4 fakta penting di balik OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena:
Baca Juga: Geger OTT KPK Bolaang Mongondow Utara! Uang Ratusan Juta Disita dari Tangan Bupati Sirajudin Lasena
1. Diringkus Lintas Provinsi: Total 14 Orang Diamankan
Tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang dalam giat penindakan marathon di tiga provinsi. Lima orang diciduk di Jakarta (termasuk Bupati Sirajudin Lasena), delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang ditangkap di Gorontalo.
2. Bupati Bolmut Ditangkap di Jakarta
Meski kasus korupsinya berpusat di Sulawesi Utara, Bupati Sirajudin Lasena justru ditangkap oleh tim penyidik KPK saat sedang berada di Jakarta. Ia langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK bersama empat pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
3. Barang Bukti Uang Tunai Ratusan Juta Disita
Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian barang bukti uang tunai tersebut ikut disita langsung saat penangkapan para tersangka di Jakarta.
4. Diduga Bermain dalam Proyek Pembangunan Jalan Dinas PUPR
KPK membeberkan bahwa skandal suap yang menjerat Sirajudin Lasena berkaitan erat dengan pengondisian paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, khususnya sektor pembangunan infrastruktur jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sesuai ketentuan prosedur hukum, KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka dari pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara dan pengumuman tersangka secara lengkap dijadwalkan bakal dibeberkan melalui konferensi pers resmi pada Selasa (22/9/2026) hari ini. (dam)
Editor : Damianus Bram