SOLOBALAPAN.COM — Kabar mengejutkan kembali datang dari panggung penegakan hukum nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026).
Uang pecahan rupiah tersebut diduga kuat merupakan jatah fee atau suap terkait pengondisian proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai pengamanan uang tunai ratusan juta rupiah dari giat operasi senyap tersebut.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim penindakan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," beber Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (22/9/2026).
Budi menambahkan, indikasi awal menunjukkan bahwa aliran dana haram tersebut berkaitan erat dengan pengerjaan sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut.
Jaring 14 Orang di Jakarta, Sulut, hingga Gorontalo
Giat OTT kali ini terbilang cukup masif karena melibatkan penindakan serentak di tiga wilayah berbeda.
KPK total mengamankan 14 orang yang diduga memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam skandal suap ini.
Rincian pihak-pihak yang diamankan meliputi 5 Orang di Jakarta, termasuk Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang ditangkap di wilayah ibu kota dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan marathon.
Kemudian 8 Orang di Sulawesi Utara yang diamankan oleh tim penyidik di wilayah Sulut dan sempat dimintai keterangan di kantor kepolisian setempat.
Lalu 1 Orang di Gorontalo. Dia ditangkap di wilayah Gorontalo dan langsung diboyong menuju ibu kota.
Rombongan terperiksa dari Manado dan Gorontalo tengah diterbangkan secara bertahap menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan.
Status Hukum Ditentukan Hari Ini
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam pascapenangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Konstruksi perkara secara lengkap beserta pengumuman resmi nama-nama tersangka dan barang bukti akan dipaparkan secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026) hari ini. (dam)
Editor : Damianus Bram