SOLOBALAPAN, BOGOR - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar sindikat produksi dan penyebaran konten asusila sesama jenis berkedok video dokumentasi harian bertajuk “A Day in My Life”.
Dua orang pria berinisial MR (27) dan MA (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai rekaman adegan tak senonoh mereka di kawasan terbuka Leuwiliang, Kabupaten Bogor, terekam dan viral di media sosial.
Aksi perekaman video asusila tersebut rupanya tidak hanya dilakukan di Leuwiliang, melainkan juga disebar di puluhan lokasi lain di wilayah Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Kasus ini kian memicu keresahan publik setelah hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis menyatakan bahwa kedua tersangka ternyata mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan petugas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus komersialisasi konten ilegal beromzet belasan juta rupiah ini sekaligus membuka kembali alarm bahaya terkait tingginya risiko penularan HIV/AIDS di wilayah Bogor.
Modus Komersialisasi Konten dan Keuntungan Belasan Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka MR dan MA tercatat telah memproduksi sedikitnya 20 video mesum secara terstruktur sejak Juli 2026.
Jaringan bisnis ilegal ini dijalankan secara tertutup melalui platform media sosial dengan menerapkan sistem keanggotaan eksklusif bagi calon pembeli.
Untuk dapat menyaksikan video tersebut, setiap pembeli diwajibkan membayar biaya tarif akses sebesar Rp 150.000 per transaksi guna mendapatkan kode khusus untuk bergabung ke dalam grup komunitas tertutup.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu. Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo pada Senin, 21 September 2026.
Dari hasil penjualan puluhan video mesum yang didistribusikan ke grup-grup komunitas tersebut, penyidik mencatat akumulasi keuntungan finansial yang diraup kedua pelaku telah mencapai belasan juta rupiah.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026. Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” terang Anggi.
Tersangka Positif HIV dan Alarm Bahaya Kasus di Bogor
Di balik penindakan hukum terhadap industri konten ilegal tersebut, maraknya perilaku seksual berisiko menyimpan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Anggi mengungkapkan bahwa kepastian status kesehatan kedua tersangka baru terkuak saat petugas membawa mereka ke unit pelayanan kesehatan usai penangkapan.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.
Temuan ini sejalan dengan situasi tren penularan HIV baru di wilayah Kota Bogor yang menunjukkan angka mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 411 kasus HIV baru dan 151 kasus AIDS ditemukan.
Tren kenaikan tersebut berlanjut hingga kurun Januari–Februari 2025 dengan temuan 62 kasus baru HIV dan 8 kasus AIDS.
Dilihat dari sebaran demografi, populasi usia produktif rentang 25–49 tahun menjadi kelompok penderita HIV terbanyak sepanjang 2024 dengan proporsi mencapai 61,6 persen. Selain itu, temuan kasus di kalangan remaja (15–19 tahun) juga melonjak dua kali lipat dari 11 kasus pada 2023 menjadi 26 kasus pada 2024.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan Peraturan Daerah terkait kewajiban tes pemeriksaan HIV bagi seluruh calon pengantin. Skrining tersebut terbukti mendeteksi tiga kasus HIV baru pada calon pengantin sepanjang 2024 untuk segera mendapatkan terapi pengobatan Antiretroviral (ARV).
| Parameter Peristiwa | Rincian / Data Fakta |
| Tersangka Perkara | MR (27 tahun) & MA (24 tahun) |
| Lokasi Penangkapan | Kebon Jeruk, Jakarta Barat |
| Lokasi Produksi | Leuwiliang (Kabupaten Bogor), Bogor, Depok, & Jakarta |
| Jumlah Konten Video | Sedikitnya 20 video mesum (Diproduksi sejak Juli 2026) |
| Tarif & Total Omzet | Biaya grup Rp 150.000 per akses / Total keuntungan Rp 19 Juta |
| Status Kesehatan Pelaku | Kedua tersangka dinyatakan Positif HIV usai tes medis |
| Data HIV Kota Bogor | 411 kasus baru HIV & 151 kasus AIDS (2024); 61,6% usia 25–49 tahun |
| Ancaman Kelompok Remaja | Kasus HIV remaja (15–19 tahun) naik dari 11 kasus (2023) jadi 26 kasus (2024) |
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bogor bersama pemerintah daerah kini terus menggalakkan edukasi publik secara masif guna menekan rantai penularan, memangkas stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV), serta mendorong masyarakat agar makin aktif melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo