Geram Penghentian Ibadah Pakai Sajam di Tangerang, Ahmad Sahroni: Itu Bukan Kegiatan Terorisme!

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras aksi intimdasi dan penutupan paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa aksi persekusi dengan membawa senjata tajam (sajam) terhadap warga yang sedang beribadah merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.

Meskipun kedua belah pihak dilaporkan telah melakoni proses mediasi, Sahroni menilai kasus hukum yang melibatkan ancaman kekerasan fisik seperti ini semestinya ditindak tegas secara pidana agar tidak menjadi kebiasaan buruk di tengah masyarakat.

“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun, tolong jangan selesaikan sekadar dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Buntut Insiden Penutupan GKPI Tangerang Oleh Pemuda Pembawa Sajam, Kemenag Turun Tangan Minta Utamakan Dialog

Bawa Sajam Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Perizinan

Sahroni menyoroti dugaan penggunaan senjata tajam (sajam) jenis golok oleh sekelompok oknum saat membubarkan paksa ibadah jemaat GKPI. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata melanggar pasal hukum pidana.

"Kalau terjadi pembubaran dengan kekerasan apalagi memakai senjata tajam, itu sudah ada undang-undangnya. Maka pelaku harus ditindak dan diproses hukum secara tegas,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan dewasa dalam menyikapi persoalan administrasi tempat ibadah.

Sahroni menegaskan bahwa aktivitas peribadatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan tindakan kejahatan yang harus ditindak secara main hakim sendiri.

“Ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang dan berbahaya. Jangan diperlakukan seolah-olah seperti itu. Kalau ada masalah perizinan atau dugaan pelanggaran aturan, laporkan saja ke RT/RW dan kepolisian, biarkan negara yang menyelesaikan melalui mekanisme hukum," pangkasnya.

Ibadah GKPI Tangerang Sempat Diintimidasi

Sebelumnya, jemaat GKPI di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengalami intimidasi dari sekelompok orang saat tengah melangsungkan ibadah Minggu. Para pelaku mendatangi lokasi, membubarkan kegiatan, serta mengancam jemaat dengan senjata tajam.

Aparat kepolisian setempat bersama unsur Muspika telah memfasilitasi langkah mediasi guna menjaga kondusivitas wilayah. Lokasi peribadatan tersebut diketahui merupakan sebuah rumah sewaan yang difungsikan sementara sebagai tempat ibadah. (dam)

Editor : Damianus Bram
gkpi tangerang penghentian ibadah senjata dpr ahmad sahroni