SOLOBALAPAN.COM — Jagat media sosial digemparkan oleh beredarnya video asusila penyuka sesama jenis (gay) yang dikemas unik dengan konsep ala vlog harian "A Day In My Life".
Tak butuh waktu lama usai rekaman tersebut mendadak viral di platform TikTok, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria pemeran dalam video tersebut.
Kepastian penangkapan kedua pelaku dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, pada Minggu (20/9/2026).
"Terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut, kami langsung tindak lanjuti dan saat ini kedua orang yang ada di dalam video sudah berhasil kami amankan," ujar AKP Anggi Eko kepada wartawan, dilansir dari Kumparan.com, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan merinci identitas, inisial, maupun rentang usia kedua terduga pelaku karena masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Baca Juga: A Day in My Life Zaefier Viral di TikTok, Kenapa Video Ini Banyak Dicari?
Aksi Mesum Direkam di Kamar Kos hingga Perkebunan
Dalam potongan video yang meresahkan publik tersebut, terlihat dua pria nekat merekam adegan tak senonoh di dua lokasi berbeda, yakni di dalam kamar indekos dan di area perkebunan terbuka pada siang hari.
Lokasi perkebunan yang menjadi latar video diduga kuat berada di kawasan Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Aksi penyimpangan tersebut disinyalir telah direkam sejak Juli 2026 lalu sebelum akhirnya bocor dan tersebar luas di jagat maya.
Salahi Tren TikTok 'A Day in My Life Zaefier'
Format video yang digunakan pelaku menyita perhatian karena menyalahgunakan format konten populer "A Day In My Life".
Istilah yang biasanya dipakai para kreator TikTok untuk membagikan rutinitas positif dari bangun tidur hingga beraktivitas ini justru dipakai sebagai kalimat pembuka sebelum melakukan adegan asusila.
Imbasnya, kata kunci pencarian seperti "A Day in My Life Zaefier" dan "A Day in My Life sama abang" mendadak melambung tinggi dan diburu oleh ribuan warganet yang penasaran di platform TikTok maupun mesin pencarian Google.
Pihak Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan maupun memperjualbelikan ulang potongan video bermuatan pornografi tersebut karena dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. (dam)
Editor : Damianus Bram