Bongkar Borok Kementerian ATR/BPN! KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 12:49 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)

 

SOLOBALAPAN.COM — Buntut dari pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fantastis bernilai Rp106,3 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar secara gamblang 'borok' dan sarang penyimpangan di sektor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa jauh sebelum skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor mencuat, lembaga antirasuah sejatinya telah memberikan peringatan keras terkait keberadaan 8 titik rawan korupsi di tubuh BPN.

"KPK sudah mewanti-wanti adanya 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Kedelapan titik itu terbagi dalam dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Budi Prasetyo, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga: Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN! 3 Ruang Dirjen Diacak-acak, Ruang Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Rincian KPK

Adapun delapan titik krusial yang ditandai KPK meliputi:

  1. Akses penggunaan layanan masyarakat yang masih sangat rendah.
  2. Ketidaktepatan waktu (Service Level Agreement/SLA) penyelesaian layanan.
  3. Maraknya biaya tambahan tidak resmi (pungli) di luar penetapan PNBP.
  4. Menumpuknya berkas sertifikat yang sudah selesai tetapi belum diserahkan ke pemohon.
  5. Minimnya pengawasan internal terhadap proses penerbitan sertifikat.
  6. Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan HGU.
  7. Belum adanya pemetaan sertifikat HGU yang terintegrasi.
  8. Minimnya pengawasan ketat atas penerbitan dan perpanjangan izin HGU.

Pungli Tembus 250 Persen dan Keterlambatan Layanan Jabodetabek

Budi mengungkapkan bahwa ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencatatkan angka memprihatinkan, yakni rata-rata mencapai 73,49 persen.

Kantah Kota Depok menjadi yang terburuk dengan tingkat keterlambatan mencapai 91,14 persen, disusul Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).

Layanan yang paling lelet meliputi pemindahan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen).

Tak hanya molor, praktik pungutan liar juga menggila. Berdasarkan kajian KPK, sebanyak 63,83 persen masyarakat pengguna layanan mengaku ditarik biaya tambahan di luar tarif resmi.

"Bahkan 53 persen di antaranya menyebut biaya tambahan tersebut membengkak lebih dari 200 persen dari tarif resmi. Sementara untuk penerbitan HGU, wawancara mendalam bersama PPAT mencatat biaya tidak resmi bisa membengkak hingga 250 persen dari PNBP," sesal Budi.

Rekomendasi Perbaikan Total dan Penguatan Integritas

Atas berbagai temuan bobrok tersebut, KPK mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Langkah yang direkomendasikan antara lain penerapan indikator kinerja berbasis SLA, transparansi biaya, penyediaan whistleblowing system pengaduan pungli, hingga percepatan kebijakan satu peta (one map policy).

"Penindakan OTT kemarin harus dimaknai sebagai momentum korektif. KPK terus berkomitmen mendorong perbaikan dari hulu ke hilir, seraya mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap potensi penyimpangan di kantor pertanahan," pangkas Budi. (dam)

Editor : Damianus Bram
kementerian atr/bpn badan pertanahan nasional korupsi pungli ott