SOLOBALAPAN.COM — Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhirnya buka suara menanggapi kadernya yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali terjerat kasus korupsi dan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil mengaku sangat prihatin dan merasa terpukul atas insiden hukum yang menyeret nama pengurus teras partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa ya terpukul," ujar Bahlil dikutip dari JawaPos.com, Jumat (18/9/2026).
Kendati mengaku kaget, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menegaskan bahwa Partai Golkar berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh lembaga antirasuah.
"Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Bahlil Akui Sulit Awasi Seluruh Kader Golkar Secara Personal
Ketum Golkar ini menjelaskan bahwa sebagai salah satu partai politik tertua dan terbesar di Indonesia, Golkar memiliki jutaan kader yang tersebar di berbagai daerah dan tingkatan jabatan.
Dengan struktur organisasi yang amat luas tersebut, ia berdalih DPP tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan melekat secara personal dari hari ke hari.
"Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini. Kami selalu menatap ke depan. Sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu per satu," beber Bahlil.
Saat ditanya mengenai sanksi partai atau pemecatan terhadap Fahd Arafiq yang kini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan kasus korupsi, Bahlil enggan membeberkan langkah tegas pengurus pusat secara terperinci.
Buntut OTT Raksasa Rp106,3 Miliar di Kementerian ATR/BPN
Sebagai informasi, Fahd Arafiq ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN.
Dalam OTT yang digelar Senin (14/9/2026) lalu, KPK mengamankan barang bukti fantastis senilai Rp106,3 miliar.
Fahd Arafiq bersama tiga nama lain (Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry) disinyalir menjadi orang kepercayaan yang memuluskan aliran dana suap dari Dirut Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, kepada pejabat BPN. (dam)
Editor : Damianus Bram