Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN! 3 Ruang Dirjen Diacak-acak, Ruang Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 09:56 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Tim antirasuah mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat pada Kamis (17/9/2026).

Dalam penyisiran tersebut, KPK menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) dan beberapa ruang direktorat teknis.

Namun, ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dilaporkan belum disentuh oleh penyidik, meski empat orang kepercayaannya telah resmi menyandang status tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan diawali dari lokasi-lokasi yang dinilai paling krusial sesuai kebutuhan tim penyidik di lapangan.

"Pelayanan-pelayanan di ATR/BPN ini semuanya akan kita telisik dan telusuri kaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Apalagi di kementerian ini jenis layanannya cukup banyak," terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Pecahkan Rekor Sejarah Lembaga Antirasuah! OTT ATR/BPN Rp106,3 Miliar Jadi Sitaan Terbesar KPK

Tiga Ruang Dirjen Digeledah, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Tiga ruang kerja pejabat tinggi yang digeledah penyidik lembaga antirasuah meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dari penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik berhasil menyita tumpukan dokumen transaksi pertanahan serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan izin HGB Summarecon Bogor.

"Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di ATR/BPN. Seluruh barang bukti akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi," lanjut Budi.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan belum digeledahnya ruangan Menteri Nusron Wahid, Budi menegaskan penentuan lokasi penggeledahan bergantung pada perkembangan fakta penyidikan.

"Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Ini baru kegiatan penggeledahan tahap pertama pasca-kasus ini naik ke penyidikan," tegasnya.

Skandal OTT Rp106,3 Miliar dan 8 Sosok Tersangka

Kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada Senin (14/9/2026) lalu yang berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar—rekor penyitaan OTT terbesar sepanjang sejarah KPK.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat pilar orang kepercayaan Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni: 

  1. Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) (Orang Kepercayaan Menteri)
  2. Arif Sugiyanto (Gus Arif) (Orang Kepercayaan Menteri)
  3. Erwin (Orang Kepercayaan Menteri)
  4. Muhammad Fakhry (Orang Kepercayaan Menteri)
  5. Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
  6. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kab. Bogor)
  7. Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
  8. Rizal Pahlevi (Perantara Swasta Summarecon)

Konstruksi perkara mengindikasikan bahwa Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi memberikan uang suap awal sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk memuluskan pemecahan serta membuka blokir sertifikat HGB Summarecon Bogor yang sedang bersengketa dengan ahli waris lahan. (dam)

Editor : Damianus Bram
summarecon kementerian atr/bpn nusron wahid geledah rumah kpk