Sah! Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftar Lengkapnya

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

 

SOLOBALAPAN.COM — Pemerintah secara resmi telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027.

Berdasarkan kesepakatan SKB 3 Menteri, masyarakat bakal menikmati total 26 hari libur, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pengumuman keputusan penetapan tanggal merah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta.

"Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari," ujar Pratikno, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (17/9/2026).

Mantan Mensesneg tersebut membeberkan bahwa penetapan kalender libur ini telah memperhitungkan berbagai aspek teknis di lapangan.

Mulai dari kebiasaan ritual adat, kalender keagamaan, efisiensi posisi hari kejepit (Sabtu-Minggu), hingga kelancaran manajemen lalu lintas mudik Lebaran.

Pratikno juga menegaskan bahwa ketentuan cuti bersama ini mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: MTQ Nasional XXXI Semarang, Merajut Persatuan dalam Keberagaman

Sementara untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan.

"Untuk swasta sifatnya fakultatif, jadi bisa dilakukan (diambil) bisa tidak," jelasnya. (dam)

DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2027

DAFTAR CUTI BERSAMA TAHUN 2027

Editor : Damianus Bram
cuti bersama kalender hari libur nasional 2027