SOLOBALAPAN.COM — Barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan rekor baru.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa nilai penyitaan dalam OTT kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut.
"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat penindakan langsung menemukan dan mengamankan nilai sebesar itu," ungkap Lakso dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Residivis 3 Kali Korupsi! KPK Tegaskan Fahd Arafiq Terancam Pemberatan Hukuman Pidana
Dimensi Strategis Sektor Pertanahan dan Peluang Keterlibatan BPN Pusat
Lakso menilai besarnya nilai transaksi haram dalam kasus suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk ini menunjukkan adanya celah korupsi yang sangat masif di birokrasi pertanahan.
Melihat besarnya nominal serta dampak kasus ini, Lakso meyakini praktik rasuah tersebut tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan berpotensi kuat melibatkan jajaran petinggi BPN Pusat.
"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," tegasnya.
Desak KPK Terapkan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Guna memberikan efek jera (deterrence effect) yang maksimal, IM57+ Institute mendorong KPK untuk tidak hanya menjerat para individu penyuap dan penerima, melainkan juga menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Summarecon Agung Tbk.
Dengan langkah tersebut, penyidik KPK dapat menyita tidak hanya uang yang digunakan sebagai suap, melainkan seluruh aset dan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari praktik korupsi izin HGB Bogor tersebut.
"Ini diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada individu saja, sehingga aset yang dipulihkan (asset recovery) bisa jauh lebih luas," pungkas Lakso.
Daftar 8 Tersangka OTT Skandal ATR/BPN
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Adrianto Pitoyo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta/Perantara Summarecon)
- Fahd El Fouz / Fahd Arafiq (Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Erwin (Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Muhammad Fakhry (Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Arif Sugiyanto (Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN / Eks Bupati Kebumen)
Penyidik KPK hingga kini terus mendalami konstruksi perkara dan aliran dana untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak strategis lainnya. (dam)
Editor : Damianus Bram