SOLOBALAPAN.COM — Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, kembali menyedot perhatian publik nasional.
Seolah tak jera berurusan dengan hukum, mantan Ketua Umum KNPI ini kembali diciduk oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) malam.
Fahd terjaring penindakan senyap di wilayah Jabodetabek terkait skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Bogor yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah yang bersangkutan," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penangkapan ini kian menyoroti rekam jejak Fahd Arafiq yang berstatus sebagai residivis tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya dua kali menghirup udara bebas dari balik jeruji besi.
Profil dan Latar Belakang Keluarga Organisasional
Fahd El Fouz Arafiq lahir pada 1 Januari 1970. Ia dikenal luas di panggung politik nasional sebagai sosok senior di organisasi sayap Partai Golkar serta merupakan putra dari pedangdut legendaris Indonesia, A. Rafiq.
Fahd juga merupakan saudara kandung dari Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan yang sebelumnya turut diamankan KPK atas kasus pengadaan barang dan jasa.
Di dunia organisasi kepemudaan dan politik, Fahd memiliki rekam jejak posisi mentereng. Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Di lingkungan organisasi sayap Partai Golkar, Fahd juga pernah dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Selain itu, ia juga pernah memimpin organisasi lainnya di Golkar, yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Karir organisasinya berlanjut dengan posisi sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Kiprahnya di organisasi kepemudaan tersebut membuat nama Fahd cukup dikenal di internal Partai Golkar.
Dua Kali Dipenjara Kasus Suap DPID dan Alquran
Kiprah politik Fahd kerap dinodai oleh deretan kasus rasuah berskala besar. OTT di Kementerian ATR/BPN ini menjadi kasus pidana ketiga yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, kasus hukum pertama yang menjerat Fahd terjadi pada 2012 terkait suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 yang menyeret mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
Usai bebas, Fahd kembali terseret skandal korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama (2011–2012).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor membuktikan dirinya menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dan dijatuhi hukuman penjara.
Terjaring OTT Bersama Dirjen PPTR dan 2 Kepala Kantah
Dalam operasi tangkap tangan kasus pertanahan kali ini, Fahd Arafiq diamankan bersama 16 orang lainnya.
Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta dua Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yakni Kantah Kabupaten Bogor dan Kantah Tangerang.
Pihak KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam untuk menentukan status hukum lanjutan bagi sang politikus Golkar tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram