SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala besar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) malam.
Dalam penindakan senyap tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti spektakuler berupa 20 boks, kardus, dan koper berisi uang tunai Rupiah serta valuta asing (valas) yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah.
Operasi tangkap tangan ini menyasar pejabat tinggi setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Tim mengamankan barang bukti uang tunai Rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (15/9/2026).
Seret Politikus Golkar Fahd A Rafiq dan 2 Kepala Kantah
Lembaga antirasuah mengonfirmasi total ada 17 orang yang diamankan dalam giat penindakan tersebut. Salah satu nama yang ikut diciduk adalah politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, yang diduga bertindak sebagai salah satu orang kepercayaan menteri.
Selain Fahd dan sang Dirjen ATR/BPN, penyidik juga menciduk dua pejabat daerah yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor serta Kepala Kantah Tangerang.
"Pihak yang diamankan totalnya ada 17 orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah yang bersangkutan (Fahd A Rafiq), kemudian ada Dirjen dan dua Kepala Kantah," tambah Budi Prasetyo.
Diduga Terkait Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB)
Berdasarkan pemeriksaan awal, kasus tangkap tangan ini berkaitan erat dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Timur, serta dugaan penerimaan hadiah atau janji (fee) lainnya.
"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," jelasnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang ditangkap, sebelum menyampaikan konstruksi perkara serta kronologi lengkap penangkapan kepada publik. (dam)
Editor : Damianus Bram