SOLOBALAPAN.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda mengeluarkan peringatan dini bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Fenomena angin kencang ekstrem diperkirakan masih melanda puluhan kota dan kabupaten di Jatim hingga hari ini, Senin (14/9/2026).
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan, mengungkapkan bahwa peningkatan kecepatan hembusan angin ini dipicu oleh tingginya perbedaan tekanan udara di wilayah Australia bagian timur dengan wilayah dekat ekuator.
Kondisi tersebut secara langsung mendorong penguatan aliran angin timuran dari Negeri Kangguru menuju Pulau Jawa, khususnya wilayah Jawa Timur.
"Kecepatan angin maksimum di Jawa Timur terpantau mencapai 48 kilometer per jam. Angka ini jauh di atas rata-rata kecepatan angin normal yang biasanya hanya berkisar antara 10 hingga 20 kilometer per jam," terang Taufiq Hermawan, dikutip dari JawaPos.com, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Memasuki Hari Ketujuh Pencarian 5 Jurnalis! Tim SAR Sisir 7 Sektor di Selat Sunda
Sapu 38 Daerah dari Surabaya, Malang, Hingga Pacitan
Potensi angin kencang ini merata menerjang hampir seluruh kawasan di Jatim, meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, Kediri, Madiun, hingga wilayah pesisir selatan seperti Pacitan dan Trenggalek.
Guna mencegah timbulnya korban jiwa dan kerusakan material, BMKG Juanda melayangkan sejumlah imbauan krusial bagi warga:
1. Hindari Area Rawan Tumbang: Jangan berdiri, berteduh, atau memarkir kendaraan di bawah pohon rindang, baliho reklame, serta struktur bangunan yang sudah lapuk.
2. Waspada Angin Samping (Crosswind): Pengendara sepeda motor dan pengemudi yang melintasi jalur tol serta jembatan terbuka diimbau ekstra waspada terhadap dorongan angin mendadak dari samping yang bisa merusak keseimbangan kendaraan.
3. Dilarang Bakar Sampah: Hindari aktivitas pembakaran sampah terbuka karena tiupan angin kencang dapat menyebarkan kobaran api dengan sangat cepat dan memicu kebakaran lahan.
4. Hentikan Pekerjaan di Ketinggian: Pekerja proyek luar ruangan pada gedung bertingkat diminta menghentikan aktivitas sementara waktu demi keselamatan kerja.
5. Tunda Aktivitas Melaut: Nelayan dan operator perahu kecil diminta menunda pelayaran karena angin kencang berpotensi memicu gelombang tinggi mendadak di perairan. (dam)
Editor : Damianus Bram