SOLOBALAPAN, SURAKARTA — Penceramah agama Ustaz Budi Abu Muhammad mendadak menjadi sasaran kritik tajam dan sorotan luas warganet di media sosial per Minggu (13/9/2026).
Kontroversi ini mencuat menyusul unggahan cerita masa lalunya di akun Facebook pribadi bertajuk Budi Suryanto, di mana ia secara terbuka mengakui telah menikahi sang istri saat perempuan tersebut masih berusia sangat belia, yakni 15 tahun, sementara dirinya saat itu berumur 21 tahun.
Pengakuan tersebut seketika memantik perdebatan sengit publik, terlebih sang ustaz juga kerap memamerkan kehidupan rumah tangganya bersama belasan anak dan mengabarkan bahwa istrinya kini tengah mengandung anak ke-14 dan ke-15.
Berawal dari Cerita Berat Badan hingga Pengakuan Nikahi Anak Bawah Umur
Gelombang kecaman bermula ketika Ustaz Budi mengunggah kompilasi foto perubahan fisiknya dari masa lajang hingga memiliki keluarga besar di akun Facebook pribadinya.
Dalam narasi unggahan tersebut, ia mengisahkan perjalanan berat badannya yang semula hanya sekitar 50 kilogram sebelum menikah, melonjak drastis hingga menyentuh hampir 90 kilogram seiring bertambahnya jumlah buah hati.
Namun, fokus perhatian warganet segera beralih ketika membaca penggalan kisah mengenai riwayat akad nikahnya.
Ia menuliskan secara gamblang bahwa pernikahan tersebut dilakukan pada saat sang istri baru saja menyelesaikan masa belajar di pondok pesantren dan masih berstatus anak di bawah umur.
Pernyataan Terbuka Ustaz Budi Abu Muhammad di Facebook: "Ketika belum nikah berat tubuhku kurang lebih 50 kg-an. Setelah nikah apalagi setelah dapat banyak anak berat badanku menjadi hampir 90-an kg. Aku menikah di usia 21 tahun sedangkan istriku 15 tahun, ketika selesai belajar dari Mahad Ali Imam Syafii Cilacap."
Riwayat Pengabdian di Solo Tahun 2005
Lebih lanjut, Ustaz Budi menceritakan latar belakang awal kariernya di dunia dakwah pendidikan Islam sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan tersebut. Usai menyelesaikan studi di Cilacap, ia mendapatkan mandat penugasan ke Jawa Tengah bagian timur.
Ia ditugaskan oleh pihak pondok untuk menjalani masa khidmah (pengabdian) di salah satu pondok pesantren ternama di Surakarta, yakni Pondok Imam Bukhori Solo, pada tahun 2005 silam.
Di sela masa pengabdian tugas dakwah itulah ikatan perkawinan dengan gadis berusia 15 tahun tersebut dilaksanakan.
Kutipan Unggahan Lanjutan Ustaz Budi: "Lalu aku ditugaskan pihak pondok untuk berkhidmah atau mengabdi di Pondok Imam Bukhori Solo di tahun 2005, lalu menikahlah aku dengan seorang gadis yang berusia 15 tahun."
Sorotan Perlindungan Anak dan Risiko Medis Kehamilan Berulang
Cerita yang semula diniatkan sebagai refleksi perjalanan hidup keluarga tersebut justru menuai reaksi negatif dari kalangan masyarakat dan pemerhati isu perempuan.
Sebagian besar netizen menilai tindakan menikahi anak berusia 15 tahun sebagai bentuk normalisasi pernikahan anak di bawah umur yang bertentangan dengan semangat perlindungan hak anak dan ketentuan regulasi undang-undang perkawinan di Indonesia.
Selain faktor usia pernikahan dini, publik juga menyoroti kondisi fisik serta beban reproduksi sang istri.
Pasalnya, dari pernikahan tersebut sang istri telah melahirkan belasan anak dan saat ini dilaporkan sedang mengandung anak kembar atau kehamilan beruntun ke-14 dan ke-15.
Kondisi hamil berkali-kali dalam rentang usia yang bermula dari masa remaja dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan reproduksi jangka panjang seorang perempuan.
Hingga saat ini, unggahan tersebut terus dibanjiri ribuan tanggapan warganet yang mengingatkan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan kedewasaan hukum sebelum melangkah ke jenjang mahligai pernikahan.
Tabel Pemetaan Fakta Pengakuan Pernikahan Ustaz Budi Abu Muhammad
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai figur penceramah, akun media sosial, usia pernikahan, riwayat institusi pondok pesantren, serta materi kontroversi secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Polemik yang menyeret nama Ustaz Budi Abu Muhammad ini membuka kembali diskursus publik di Tanah Air mengenai urgensi edukasi kesehatan reproduksi, batas usia legal pernikahan, serta komitmen perlindungan tumbuh kembang anak dari jerat perkawinan dini.
(did)