SOLOBALAPAN, PEKALONGAN — Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diguncang skandal asusila usai rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan tindakan tidak pantas antara oknum kepala sekolah dan seorang guru sekolah dasar (SD) beredar luas di jagat maya per Jumat (11/9/2026).
Perbuatan asusila yang dilakukan di lingkungan gedung sekolah kawasan Kecamatan Kedungwuni tersebut langsung direspons cepat oleh aparat kedinasan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif awal berupa pencopotan jabatan kepala sekolah serta memutasi guru perempuan terkait ke sekolah lain, sembari menanti disposisi penetapan hukuman disiplin berat dari pimpinan daerah.
CCTV Tersembunyi 21 Detik Bongkar Hubungan Gelap yang Lama Terendus
Berdasarkan penelusuran Dindikbud Pekalongan, insiden memalukan tersebut berlangsung di salah satu lingkungan sekolah dasar negeri di wilayah Kelurahan Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Rekaman berdurasi 21 detik itu memperlihatkan adegan mesra yang semestinya tidak terjadi di ruang publik institusi pendidikan.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, membeberkan bahwa desas-desus mengenai hubungan asmara terlarang antara sang kepala sekolah dan guru perempuan tersebut sejatinya sudah lama menjadi perbincangan tertutup di kalangan internal sekolah.
Kondisi tersebut memicu keresahan mengingat kedua aparatur pendidikan itu diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah dan berkeluarga.
Kecurigaan yang berlarut-larut akhirnya mendorong adanya pihak internal yang berinisiatif memasang kamera pengawas rahasia untuk membuktikan kabar burung tersebut.
Klarifikasi Kepala Dindikbud Pekalongan (Kholid): "Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif pribadi, bukan perangkat CCTV aset sekolah. Hubungan pribadi keduanya memang sudah lama menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Begitu kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan tangani secara kedinasan atau kepegawaian."
Sanksi Kepegawaian Cepat: Kepsek Dinonjobkan, Guru PPPK Dipindah Tugas
Setelah tim Dindikbud memanggil kedua pihak dan memverifikasi keaslian rekaman video, langkah tegas penegakan disiplin aparatur sipil langsung diberlakukan.
Oknum kepala sekolah pria tersebut resmi dicopot dari kedudukannya sebagai pimpinan sekolah.
Yang bersangkutan kini ditarik dan ditempatkan dalam status tanpa jabatan (nonjob) sebagai staf pelaksana di lingkungan kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan guna mempermudah pengawasan harian.
Sementara itu, rekan wanitanya yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) langsung dikenai sanksi mutasi ke satuan pendidikan lain.
Kebijakan ini diambil demi memulihkan kondusivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah asal serta menjaga stabilitas psikologis para siswa.
Menanti Disposisi Plt Bupati dan Potensi Ranah Pidana Delik Aduan
Kendati sanksi awal telah dijatuhkan, Dindikbud menegaskan bahwa hukuman bagi kedua oknum pendidik tersebut belum final. Pihak dinas saat ini tengah memproses berkas rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sedang hingga berat ke meja bupati.
Kholid menerangkan bahwa bentuk sanksi lanjutan masih digodok bersama badan kepegawaian daerah dan inspektorat, di mana salah satu opsinya berupa sanksi penurunan pangkat atau jabatan setingkat lebih rendah.
Pernyataan Dindikbud Soal Sanksi Lanjutan: "Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati Pekalongan, apakah diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi kepegawaian lainnya."
Terkait proses hukum pidana perzinaan, Kholid menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga maupun pasangan sah dari kedua belah pihak ke pihak kepolisian.
Jika ke depan pihak keluarga melayangkan laporan pengaduan (delik aduan), maka perkara ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana umum di luar wewenang pembinaan kepegawaian Dindikbud.
Tabel Pemetaan Fakta Kasus Asusila Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai subjek penindakan, lokasi kejadian, status kepegawaian, tindakan kedinasan, serta sanksi lanjutan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Perkembangan Kasus |
| Wilayah Insiden | Salah satu SD di wilayah Langkap, Kec. Kedungwuni, Pekalongan |
| Pemeran Pria | Oknum Kepala Sekolah Dasar (PNS/ASN) |
| Pemeran Wanita | Oknum Tenaga Pendidik / Guru berstatus PPPK |
| Status Pernikahan | Keduanya sama-sama telah berkeluarga sah |
| Alat Bukti Viral | Rekaman video berdurasi sekitar 21 detik |
| Asal-Usul Kamera | CCTV inisiatif tersembunyi (Bukan inventaris/aset sekolah) |
| Latar Belakang Kasus | Isu hubungan terlarang sudah lama dicurigai di lingkungan kerja |
| Tindakan Terhadap Kepsek | Dicopot dari jabatan dan ditarik menjadi staf nonjob Dindikbud |
| Tindakan Terhadap Guru | Dimutasi / dipindahtugaskan ke sekolah lain |
| Status Sanksi Akhir | Menunggu disposisi Plt Bupati Pekalongan (opsi turun pangkat) |
| Ranah Hukum Pidana | Belum ada delik aduan yang dilaporkan oleh pihak keluarga sah |
Peristiwa mencoreng martabat pendidikan di Kedungwuni ini menjadi evaluasi serius bagi instansi terkait dalam menegakkan pakta integritas dan etika moral aparatur sipil, memastikan lingkungan satuan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan steril dari perilaku menyimpang para pendidik.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo