SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan mencermati seluruh dinamika di persidangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan dan pemanggilan saksi di muka persidangan sepenuhnya bergantung pada urgensi pembuktian serta pandangan majelis hakim.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya, karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (11/9/2026).
Budi menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setidaknya telah menyiapkan lebih dari 300 orang saksi untuk menguraikan skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah dan Pajero Sport! Anggota DPRD Vinna Ledy Diduga Terima Uang Proyek PUPR
Alasan Pengacara Desak Kehadiran Jokowi
Permintaan pemanggilan Jokowi tersebut pertama kali dilayangkan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (10/9/2026).
Wa Ode menilai keterangan Jokowi sangat krusial lantaran sang mantan presiden memahami secara langsung proses diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait alokasi tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden. Maka sesuai ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk memanggil Bapak Joko Widodo melalui penuntut umum. Bagi kami sangat penting karena ini objek perkara," tegas Wa Ode di persidangan.
Skandal Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji periode 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan empat orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa yang mulai menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026 tersebut meliputi:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama RI)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesthuri)
Kini, publik menantikan keputusan majelis hakim terkait apakah restu pemanggilan mantan Presiden Jokowi bakal dikabulkan demi mengurai tabir dugaan penyelewengan kuota haji tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram