Dokter Muhammad Iqbal Tetap Layani Pasien di RSUD Lebong Meski Diterpa Isu Viral, Dirut Ungkap Alasannya

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 16:34 WIB
Sosok dr Muhammad Iqbal
Sosok dr Muhammad Iqbal 'Iballmd'.

SOLOBALAPAN, LEBONG — Publik sempat mempertanyakan status dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), dr. Muhammad Iqbal, yang terpantau masih aktif melayani pasien ibu hamil di Poli Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, Bengkulu, di tengah gelombang sorotan dugaan permasalahan pribadinya dengan selebgram Leonakanza per Senin (7/9/2026).

Manajemen RSUD Lebong mengonfirmasi bahwa ketiadaan sanksi penonaktifan terhadap dr. Iqbal disebabkan oleh belum adanya bukti pelanggaran profesionalitas kerja medis di lingkungan rumah sakit.

Di samping itu, status dr. Iqbal sebagai satu-satunya dokter spesialis kandungan di fasilitas kesehatan milik Pemkab Lebong tersebut menjadi pertimbangan krusial agar hak pelayanan kesehatan masyarakat dan keselamatan ibu hamil tidak terbengkalai.

Alasan Layanan Tetap Buka: Ketiadaan Pelanggaran Medis dan Dokter Tunggal

Direktur RSUD Lebong, dr. Meinoffiandi Leswin, menegaskan bahwa operasional pemeriksaan di Poli Kandungan harus tetap berjalan normal demi mengakomodasi kebutuhan medis para pasien dan ibu hamil yang datang dari berbagai pelosok daerah.

Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menemukan adanya kelalaian kerja atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan dr. Iqbal dalam kapasitasnya sebagai dokter spesialis.

Baca Juga: Kronologi Dokter Obgyn Muhammad Iqbal Dinonaktifkan Usai Viral Kirim Chat Asusila, Manajemen Desak Klarifikasi

Terkait desakan pemberian sanksi dari warganet di media sosial, Meinoffiandi menekankan bahwa manajemen rumah sakit masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus berkoordinasi secara formal dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) guna menunggu rekomendasi resmi.

Pernyataan Direktur RSUD Lebong (dr. Meinoffiandi Leswin): "Pelayanan di bidang obstetri dan ginekologi RSUD Lebong tetap berjalan seperti biasa. Sementara ini tidak ada pelanggaran yang disebabkan oleh dr. MI, Sp.OG terkait profesionalisme beliau dalam bekerja di RSUD Lebong. Beliau merupakan satu-satunya dokter spesialis kandungan di RSUD Lebong, dan pasien-pasien kita sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami masih mengklarifikasi dan berkoordinasi dengan POGI, jadi prosesnya masih berjalan."

Klarifikasi Terbuka dr. Iqbal: Tegaskan Urusan Pribadi di Luar Tindakan Medis

Menjawab kegaduhan yang berkembang di dunia maya, dr. Muhammad Iqbal akhirnya merilis pernyataan klarifikasi visual secara mandiri.

Dalam pengakuannya, ia menegaskan bahwa polemik yang beredar di platform Instagram merupakan ranah urusan personal antara dirinya dengan pihak pengunggah konten, serta sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan medis, penanganan pasien, maupun institusi tempatnya berpraktik, baik di RSUD Lebong maupun Kirana Clinic Curup.

Meski demikian, dr. Iqbal menyatakan komitmen moralnya untuk bersikap kooperatif dan siap menerima segala bentuk keputusan maupun sanksi administratif apabila proses investigasi menemukan adanya keterkaitan etik.

Pernyataan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG: "Saya ingin menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Kirana Clinic Curup maupun RSUD Lebong. Permasalahan tersebut bukanlah permasalahan tindakan medis maupun praktik tugas profesi saya, melainkan murni permasalahan pribadi antara saya dengan pemilik akun media sosial di Instagram. Segala akibat dari permasalahan ini, saya siap menanggung atas diri saya dan siap menerima sanksi apa pun dari instansi terkait."

Respons POGI Bengkulu: Bedakan Ranah Etik Profesi dan Hukum Positif

Perkembangan perkara ini turut disikapi secara serius oleh jajaran pengurus POGI Cabang Bengkulu. Ketua POGI Cabang Bengkulu, dr. Taufik Hidayat, Sp.O.G., Subsp.Onk, menyampaikan bahwa organisasi profesi telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan awal. Dalam proses klarifikasi tersebut, dr. Iqbal membantah narasi komunikasi pesan pribadi (direct message) yang dituduhkan kepadanya.

Taufik memaparkan bahwa POGI memiliki batasan wewenang yang tegas antara ranah pelanggaran etika dan persoalan pidana umum:

  • Aspek Hukum: Apabila materi perkara berkembang ke ranah pidana atau sengketa hukum perdata, penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada otoritas kepolisian dan pengadilan tanpa intervensi organisasi.

  • Aspek Kode Etik Kedokteran: Jika terbukti mencederai etika profesi kedokteran di tengah masyarakat, POGI memiliki mekanisme internal berjenjang mulai dari pembinaan, pemberian teguran formal, hingga penjatuhan sanksi pencabutan rekomendasi praktik.

Tabel Pemetaan Fakta Polemik dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG di RSUD Lebong

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai status penugasan medis, pertimbangan manajemen, isi klarifikasi, serta mekanisme organisasi profesi secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Perkembangan Kasus
Pihak Terkait dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG (Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan)
Instansi Bertugas RSUD Lebong (Fasilitas Faskes Rujukan Pemkab Lebong) & Kirana Clinic Curup
Pihak Lawan Polemik Akun media sosial selebgram Leonakanza (Viral di Instagram)
Status Layanan Saat Ini Tetap Buka & Beroperasi; dr. Iqbal tetap menangani pasien poli kandungan
Alasan Utama Pelayanan dr. Iqbal merupakan satu-satunya dokter spesialis kandungan di RSUD Lebong
Temuan RSUD Lebong Belum ditemukan pelanggaran terkait profesionalisme atau standar medis
Sikap Resmi Direktur RSUD Menunggu hasil investigasi serta rekomendasi resmi dari POGI sebelum bertindak
Klarifikasi dr. Iqbal Menyebut perkara murni urusan pribadi, bukan malpraktik/tindakan medis
Sikap POGI Bengkulu Memanggil dr. Iqbal (yang bersangkutan membantah narasi chat beredar)
Wewenang Sanksi POGI Pembinaan etik, surat peringatan/teguran, hingga sanksi hukuman disiplin profesi

Langkah RSUD Lebong yang mempertahankan operasional layanan medis Poli Kandungan memperlihatkan upaya menyeimbangkan antara penegakan objektivitas klarifikasi etika dan perlindungan hak dasar masyarakat terhadap akses kesehatan reproduksi yang vital.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Muhammad Iqbal RSUD Lebong viral pasien