SOLOBALAPAN, PEKALONGAN — Jagat dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan digemparkan oleh terbongkarnya dugaan skandal perselingkuhan dan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah (kepsek) serta seorang guru wanita di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, pada Jumat (4/9/2026).
Perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan di dalam lingkungan sekolah tersebut terkuak setelah rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang dipasang secara diam-diam oleh staf internal beredar luas di media sosial.
Merespons pelanggaran etika berat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan mengambil tindakan disiplin tegas dengan langsung mencopot jabatan sang kepsek serta memutasi oknum guru bersangkutan ke wilayah penugasan yang jauh.
Kecurigaan Rekan Kerja Berujung Inisiatif Pemasangan CCTV Tersembunyi
Sebelum video rekaman asusila tersebut mencuat dan viral di platform Facebook melalui akun komunitas lokal Pekalongan Berita, desas-desus mengenai hubungan terlarang kedua oknum pendidik itu sejatinya telah lama terendus oleh para guru dan staf sekolah.
Keduanya dilaporkan kerap memperlihatkan kemesraan yang dinilai tidak pantas serta melampaui batas kewajaran interaksi profesional antarrekan kerja.
Keresahan staf dan tenaga pengajar semakin menguat lantaran kedua oknum tersebut diketahui telah memiliki pasangan sah dan berumah tangga.
Demi membuktikan kebenaran kabar burung yang meresahkan lingkungan institusi pendidikan tersebut, pihak sekolah akhirnya berinisiatif secara swadaya memasang kamera CCTV di ruangan yang kerap digunakan keduanya.
Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti nyata saat kamera pengawas menangkap basah perbuatan asusila yang dilakukan kedua oknum di dalam ruangan sekolah, yang diduga berlangsung pada saat jam kegiatan belajar mengajar (KBM) tengah berjalan.
Disdikbud Pekalongan Bertindak Cepat: Kepsek Dicopot, Guru Dimutasi Jauh
Mendapatkan laporan mengenai bukti visual yang mencoreng marwah institusi pendidikan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, memastikan jajarannya langsung mengambil langkah pemeriksaan disiplin terhadap kedua aparatur tersebut.
Kholid membenarkan bahwa peristiwa tak terpuji itu dilaporkan terjadi pada awal Agustus 2026. Untuk memulihkan kondusivitas kegiatan belajar mengajar serta menegakkan aturan disiplin kepegawaian, sanksi pencopotan jabatan langsung dijatuhkan kepada oknum kepala sekolah.
Pernyataan Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan (Kholid): "Yang pasang kamera CCTV itu inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar. Keduanya memang kepala sekolah dan guru, dan keduanya berumah tangga. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan kita 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh."
Tabel Pemetaan Fakta Kasus Asusila Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai kronologi kejadian, motif pemasangan CCTV, status pernikahan kedua pihak, serta sanksi administratif secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Kasus pelanggaran norma susila di lingkungan sekolah dasar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan moralitas dan etika profesi pengajar demi menjaga ruang sekolah tetap aman, bermartabat, dan kondusif bagi peserta didik.
(did)