Gempar Internal Kemensos! 1.900 Pegawai Terindikasi Main Judi Online, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:17 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos)

 

SOLOBALAPAN.COM — Langkah pembersihan praktik judi online (judol) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tidak hanya membidik masyarakat umum penerima bantuan. Penelusuran internal menunjukkan fakta mengejutkan, di mana sedikitnya 1.900 pegawai Kemensos terindikasi aktif bermain judi digital.

Ribuan aparatur negara yang masuk dalam radar tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan bahwa investigasi mendalam tengah berjalan.

Ia memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin tersebut dan siap menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.

"Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin (tunjangan kinerja). Bagi teman-teman PPPK bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya," tegas Gus Ipul di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam.

Baca Juga: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online Tak Langsung Dicoret, Mensos Gus Ipul Buka Suara!

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Di saat bersamaan, Kemensos juga mencermati Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat ada lebih dari 1,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos terindikasi transaksi judi online.

Berbeda dengan perlakuan terhadap pegawai internal, Kemensos memastikan tidak langsung mencoret jutaan warga penerima bantuan tersebut. Pihaknya masih memberikan ruang klarifikasi demi menjaga akurasi data di lapangan.

Gus Ipul menjelaskan, berdasarkan penyisiran awal, transaksi judi online sering kali bukan dilakukan oleh nama pemilik rekening atau 'pengurus' resmi penerima bantuan, melainkan anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK," terang Gus Ipul.

Banyak Penerima Bansos Mengaku Sudah Bertobat

Dari hasil verifikasi awal di lapangan, sejumlah penerima bansos yang terindikasi tercatat sudah menghentikan aktivitas taruhan digital tersebut sejak tahun lalu.

"Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi," imbuhnya.

Guna mencegah kebocoran dana bantuan, Kemensos kini menggandeng pemerintah daerah serta menyiagakan pendamping sosial untuk mengedukasi masyarakat agar dana bansos benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga. (dam)

Editor : Damianus Bram
mensos saifullah yusuf bansos kemensos judol judi online