Skandal Kuota Haji Memanas: Eks Stafsus Menag Akui Kasih 'Uang Saku' 1.500 Riyal ke Anggota DPR di Saudi

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:55 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp 622,09 miliar kembali bergulir panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membuat pengakuan mengejutkan terkait adanya permintaan jatah uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi pada 2024 lalu.

Fakta mengejutkan tersebut dilontarkan Gus Alex saat mencecar pertanyaan kepada saksi mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani.

Gus Alex membeberkan bahwa pada mulanya tiap-tiap anggota Panja Komisi VIII meminta 'jatah' sebesar 3.000 riyal Arab Saudi per orang.

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," beber Gus Alex di hadapan majelis hakim, Jumat (4/9/2026).

Namun, karena keterbatasan dana, Gus Alex mengaku hanya sanggup membagikan uang sebesar 1.500 riyal (sekitar Rp 6,2 juta) per orang yang diambil dari kantong pribadi hasil honorarium kerjanya. Ucapannya itu dibenarkan langsung oleh saksi Jaja Jaelani.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah dan Pajero Sport! Anggota DPRD Vinna Ledy Diduga Terima Uang Proyek PUPR

Terseret Nama Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR RI

Tak sampai di situ, dalam ruang sidang, Gus Alex juga meminta saksi mengonfirmasi keterlibatan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang pernah mengadakan pertemuan khusus dengannya di Arab Saudi.

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja mengiyakan.

Gus Alex menerangkan bahwa dirinya dipanggil untuk bertemu dengan ketiga pimpinan Komisi VIII tersebut di Restoran Al Romansiyah kawasan Aziziyah, Arab Saudi, usai dihubungi oleh seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf.

Minta Uang Oleh-Oleh dan Katering

Dalam persidangan maraton tersebut, Gus Alex turut mengungkap bahwa para elit Senayan tersebut tak hanya meminta 'uang saku', melainkan juga menagih anggaran khusus untuk belanja oleh-oleh.

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" selidik Gus Alex, yang kembali diamini oleh saksi Jaja Jaelani.

Sebagai informasi, persidangan skandal korupsi kuota haji ini turut menjerat empat terdakwa utama. Selain Gus Alex, terdapat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Surat dakwaan KPK menafsirkan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengalihan kuota haji tersebut sedikitnya menyentuh angka fantastis Rp 622,09 miliar. (dam)

Editor : Damianus Bram
gus alex korupsi haji korupsi pengalihan kuota haji yaqut cholil qoumas Komisi VIII DPR RI