SOLOBALAPAN.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudaryono mengakui secara jujur adanya unsur kelalaian fatal dalam tata kelola operasional dapur yang menyebabkan gangguan kesehatan serius bagi para penerima manfaat.
"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang ada di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo," ujar Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan bahwa tim BGN terus memantau ketat kondisi para korban, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun yang telah kembali ke kediaman masing-masing.
Pihaknya juga menerjunkan tim khusus untuk menyisir para santri yang mungkin mengalami gejala sakit di rumah namun belum sempat melapor ke puskesmas.
Baca Juga: Angka Keracunan MBG Sidoarjo Meledak Hingga 664 Santri, 77 Santri Masih Terbaring di Rumah Sakit
Bongkar Kronologi: Makanan Basi Akibat Jeda Waktu Terlalu Lama
Berdasarkan penelusuran internal BGN, terkuak bahwa biang kerok keracunan massal tersebut dipicu oleh manipulasi dan pengabaian prosedur pelabelan jam matang makanan oleh ahli gizi serta kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono membeberkan bahwa hidangan MBG tersebut sejatinya sudah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB, yang artinya wajib dikonsumsi sebelum batas aman pukul 09.00 WIB (maksimal 4 jam setelah matang).
Namun, petugas dapur hanya menempelkan satu label formalitas untuk ratusan ompreng dengan merekayasa waktu laporan menjadi pukul 08.00 WIB dan menulis batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.
"Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya," ungkapnya.
"Dan labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," lanjut Sudaryono.
Petaka terjadi ketika ompreng makanan tersebut baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB, dan baru disantap oleh para santri setelah pukul 12.00 WIB.
"Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10, tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," cecar Sudaryono geram.
Ancam Sanksi Pemecatan hingga Jalur Pidana
Melihat temuan yang sangat fatal tersebut, Sudaryono menilai tindakan pengelola dapur bukan lagi sekadar keteledoran biasa, melainkan bentuk kelalaian yang disengaja mengingat petunjuk teknis (juknis) keamanan pangan sudah dibagikan secara mendetail.
"Nah jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," tegasnya.
Aturan Baru: 1 Ompreng 1 Label Jam Matang
Merespons peristiwa ini, BGN merilis instruksi ketat yang wajib diterapkan oleh seluruh pengelola dapur MBG di seluruh Indonesia mulai hari ini:
- Satu Ompreng Satu Label: Setiap wadah makanan wajib ditempeli label penanda secara individu, tidak boleh lagi menggunakan sampel tunggal
- Tulis Jam Matang Riil: Label harus mencantumkan jam matang sebenarnya (bisa ditulis manual menggunakan spidol) dan batas waktu aman konsumsi.
- Tarik Makanan Kadaluarsa: Apabila hingga batas waktu keamanan (misal pukul 10.30 WIB) makanan belum sempat dikonsumsi oleh siswa, petugas armada pengangkut wajib menarik kembali ompreng tersebut dan dilarang dibagikan.
Sudaryono menambahkan, statistik internal BGN menunjukkan lebih dari separuh kasus keracunan MBG yang terjadi selama ini disebabkan oleh pola pengolahan yang buruk serta keterlambatan konsumsi yang melebihi batas toleransi 4 jam sejak makanan matang. (dam)
Editor : Damianus Bram